Pegawai Bea Cukai Gugur Saat Jalankan Tugas Negara, Menkeu Beri Penghargaan Anumerta

JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya Aditya Waskita Jauhari, pegawai Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Pekanbaru, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yang gugur saat menjalankan tugas negara.

Aditya meninggal dunia saat bertugas di perairan Kawasan Industri Tanjung Buton, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Riau, pada Selasa (7/7/2026) dini hari.

Atas nama pribadi maupun keluarga besar Kementerian Keuangan, Purbaya menyampaikan penghormatan atas dedikasi dan pengabdian almarhum.

“Saya menyampaikan penghormatan setinggi-tingginya atas pengabdian dan jasa almarhum Aditya Waskita Jauhari. Semoga segala khilaf dan dosanya diampuni, amal ibadahnya diterima, kuburnya dilapangkan, dan almarhum diberikan tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa,” ujar Purbaya.

Ia juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga yang ditinggalkan serta berharap mereka diberikan kekuatan dan ketabahan menghadapi kehilangan tersebut.

Menurut Purbaya, peristiwa ini menjadi pengingat bahwa di balik pelaksanaan tugas Kementerian Keuangan terdapat pengabdian besar para pegawai yang bekerja di berbagai daerah dengan risiko tinggi.

Ia menuturkan para aparatur negara tidak hanya bertugas di kantor, tetapi juga berada di pos pengawasan, lapangan, hingga wilayah terdepan pelayanan negara yang sering menghadapi tantangan cuaca, medan, dan risiko keselamatan.

“Kepada seluruh jajaran Kemenkeu di mana pun bertugas, saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kerja keras, dedikasi, dan keteguhan dalam menjalankan amanah negara. Banyak tugas yang tidak terlihat oleh publik, banyak pengorbanan yang tidak selalu terdengar, tetapi semua itu sangat berarti bagi negara ini,” katanya.

Sebagai bentuk penghormatan atas pengabdian almarhum, Kementerian Keuangan memberikan penghargaan Nagara Dana Ksatria Dharma dan tengah memproses kenaikan pangkat anumerta sesuai ketentuan yang berlaku bagi aparatur sipil negara yang meninggal dunia saat menjalankan tugas negara.

READ  Ombudsman RI Temukan Dugaan Pelanggaran dalam Aksi Demo Tolak RUU Pilkada

Selain itu, Kementerian Keuangan memastikan seluruh hak kepegawaian serta hak keluarga almarhum akan dipenuhi sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk hak pensiun, santunan, dan berbagai manfaat lain yang menjadi hak ahli waris.

Pewarta/ Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img