Tony Blair Temui Prabowo di Jakarta Bahas Isu Strategis Global

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto bertemu mantan Perdana Menteri Inggris Tony Blair untuk bertukar pandangan mengenai berbagai perkembangan strategis global.

Sekretariat Kabinet dalam unggahan resminya yang dikutip di Jakarta, Selasa (7/7/2026), menyebut pertemuan berlangsung di kediaman pribadi Presiden di Kertanegara, Jakarta, pada Senin (6/7/2026), setelah Prabowo mengantar Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong dan menyambut Perdana Menteri India Narendra Modi di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma.

“Pertemuan antara dua kawan lama ini menjadi momen penting untuk bernostalgia sekaligus bersilaturahmi. Dalam kesempatan tersebut, keduanya juga saling berbagi pandangan mengenai berbagai perkembangan strategis global,” demikian keterangan Sekretariat Kabinet.

Menurut Sekretariat Kabinet, pertemuan tersebut mencerminkan komitmen pemerintah untuk terus memperkuat hubungan dengan para pemimpin dan tokoh internasional guna meningkatkan posisi serta daya saing Indonesia di tingkat global.

Tony Blair menjabat sebagai Perdana Menteri Inggris pada 1997 hingga 2007.
Sebelumnya pada hari yang sama, Presiden Prabowo menggelar pertemuan dengan Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong.

Kedua pemimpin membahas berbagai isu bilateral dan regional, termasuk kondisi di Selat Malaka, serta menyaksikan penandatanganan 26 dokumen kerja sama dan nota kesepahaman antara Indonesia dan Singapura.

Usai agenda tersebut, Presiden Prabowo juga menyambut kedatangan Perdana Menteri India Narendra Modi di Jakarta.
Kedua pemimpin dijadwalkan menggelar pertemuan bilateral, sementara PM Modi juga akan melanjutkan rangkaian kunjungan ke Jakarta dan Yogyakarta. (ANT/KN)

READ  Gempa M 6,4 Guncang Pacitan, Satu Warga Meninggal Dunia
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img