Hakim Kabulkan Sebagian Praperadilan Roy Suryo, Penggeledahan dan Penahanan Dinyatakan Tidak Sah

JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait proses penanganan perkara dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Dalam putusannya, hakim tunggal I Ketut Darpawan menyatakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya tidak sah karena tidak memenuhi ketentuan hukum.

Hakim menilai terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan penggeledahan di rumah Roy Suryo pada 19 Juni 2026. Menurutnya, izin yang dikeluarkan Ketua Pengadilan Negeri Tangerang bertujuan untuk mencari dan menyita barang bukti, namun dalam praktiknya justru digunakan sebagai bagian dari proses penangkapan menjelang pelimpahan tahap II ke kejaksaan.

“Tidak lagi untuk keperluan menemukan dan menyita barang bukti,” ujar hakim saat membacakan pertimbangan putusan, Selasa (7/7/2026).

Selain itu, pengadilan menilai penyidik tidak dapat membuktikan adanya kondisi mendesak yang mengharuskan Roy Suryo ditangkap. Selama berstatus tersangka, Roy dinilai kooperatif, memenuhi panggilan penyidik, dan tidak pernah menunjukkan indikasi menghambat proses hukum.

Hakim berpendapat, jika pelimpahan perkara telah dijadwalkan, penyidik cukup menyampaikan surat panggilan resmi tanpa harus melakukan penangkapan.

“Penggunaan upaya penggeledahan dan penangkapan tanpa dapat dibuktikan adanya alasan yang dapat dipertanggungjawabkan merupakan tindakan sewenang-wenang,” tegas hakim.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, hakim menyatakan tindakan penggeledahan dan penangkapan terhadap Roy Suryo cacat secara formil maupun materiil sehingga tidak memiliki kekuatan hukum.

“Menimbang bahwa oleh karena terdapat cacat formil dan materil dalam tindakan penggeledahan dan penangkapan yang dilakukan oleh termohon, maka sudah sepatutnya tindakan penggeledahan dan penangkapan tersebut dinyatakan tidak sah,” kata hakim.

Majelis juga menyatakan penahanan terhadap Roy Suryo tidak memenuhi syarat subjektif. Hakim menilai selama berbulan-bulan penyidik hanya menerapkan wajib lapor dan tidak pernah menerbitkan surat perintah penahanan. Karena Roy selalu mematuhi kewajiban tersebut, tidak terdapat dasar yang cukup untuk mengubah statusnya menjadi tahanan.

READ  Pembangunan Tol Betung–Jambi Capai 49 Persen

Meski demikian, hakim tidak mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan Roy Suryo. Permintaan agar seluruh berkas penyidikan dinyatakan tidak sah ditolak karena praperadilan hanya berwenang menguji keabsahan tindakan upaya paksa, bukan membatalkan penyidikan maupun pelimpahan perkara ke kejaksaan. Permohonan pembebasan dari tahanan juga dinyatakan tidak relevan lantaran Roy sudah tidak lagi ditahan saat putusan dibacakan.

“Menimbang bahwa oleh karena saat ini pemohon tidak berada dalam tahanan, maka permohonan agar memerintahkan pemohon dibebaskan dari rumah tahanan Tahti Mapolda Metro Jaya sudah tidak relevan lagi sehingga sudah sepatutnya ditolak,” ujar hakim.

Sebelumnya, Roy Suryo mengajukan praperadilan dengan menggugat keabsahan penggeledahan rumah, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya dalam perkara dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Dalam permohonannya, Roy menilai seluruh tindakan upaya paksa tersebut dilakukan tidak sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam KUHAP. Sidang praperadilan bergulir sejak 29 Juni 2026 dan berakhir pada Senin (7/7/2026) dengan putusan yang mengabulkan sebagian permohonannya.

Pewarta: M Adi Fajri
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img