Kapal KLM Mutiara Prasana Nusantara Terbakar di Bulukumba, Kerugian Ditaksir Rp10 Miliar

MAKASSAR – Kepolisian Sektor Bonto Bahari menyelidiki penyebab kebakaran Kapal Motor Layar (KLM) Mutiara Prasana Nusantara di perairan Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, Senin (6/7/2026), yang mengakibatkan kerugian sekitar Rp10 miliar.

“Penyebab kebakaran masih diselidiki. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian itu. Kerugian diperkirakan mencapai Rp10 miliar,” ujar Kapolsek Bonto Bahari AKP Kasman saat dikonfirmasi.

Ia menjelaskan kebakaran terjadi di sekitar pesisir Pantai Tanah Lemo, Kecamatan Bonto Bahari, Senin sekitar pukul 07.45 WITA. Dugaan sementara, api pertama kali muncul dari anjungan ruang kemudi kapal.

Menurut Kasman, pemilik kapal, Japar Sidiq Ali, mengetahui kapalnya terbakar setelah menerima laporan dari anak buah kapal (ABK) bernama Niko. Seluruh ABK sempat berupaya memadamkan api, tetapi kobaran api terus membesar.

“Saat terbakar ABK masih di atas perahu berusaha memadamkan api, tapi semakin membesar dan tidak bisa dikendalikan. Selanjutnya, mereka berusaha meninggalkan kapal untuk menyelamatkan diri. Alhamdulillah, mereka selamat dan naik ke daratan,” ujarnya.

Dua ABK yang menjadi saksi, yakni Niko asal Sumba, Nusa Tenggara Timur, dan Muhammad Jundi asal Bonerate, Kabupaten Kepulauan Selayar, dipastikan selamat dalam kejadian tersebut.

Saat proses evakuasi berlangsung, api masih membakar sebagian badan kapal hingga akhirnya berhasil dipadamkan. Beruntung, tidak ada korban dalam insiden itu, namun kapal naas kapal tersebut sudah hangus sebagian. Kapal kemudian dievakuasi ke tepi pantai untuk menjalani perbaikan.

Polisi memperkirakan kerugian material akibat kebakaran tersebut mencapai sekitar Rp10 miliar. Penyidik masih memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap penyebab pasti kebakaran. (ANT/KN)

READ  KPK Fasilitasi Kunjungan Tahanan Saat Imlek 2577 Kongzili
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img