Kejati Kaltim Geledah Disdikbud Kukar, Sita Dokumen Dugaan Korupsi TPP Guru

TENGGARONG – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Senin (6/7/2026), dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dan insentif guru non-ASN.

Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan atas dugaan penyimpangan pembayaran TPP guru ASN dan insentif guru non-ASN pada Tahun Anggaran 2020 hingga 2025.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, mengatakan penyidik mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Dalam kegiatan itu, penyidik turut menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang dinilai berkaitan dengan perkara yang tengah diusut.

Tak hanya menyasar kantor Disdikbud Kukar, penyidik Kejati Kaltim juga melakukan penggeledahan di lokasi lain. Namun, hingga kini belum dijelaskan lokasi maupun pihak yang menjadi sasaran dalam penggeledahan tersebut.

Seluruh dokumen dan barang bukti elektronik yang diamankan selanjutnya akan dianalisis sebagai bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Selain melakukan penggeledahan, penyidik Kejati Kaltim secara bersamaan juga memeriksa sejumlah saksi dari lingkungan Disdikbud Kukar.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk mengonfirmasi berbagai dokumen dan fakta yang diperoleh penyidik selama proses penyidikan berlangsung. Keterangan para saksi akan dicocokkan dengan barang bukti yang telah diamankan.

Toni Yuswanto juga mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk memperoleh alat bukti yang diperlukan dalam pembuktian perkara.

“Tujuan dilakukannya penggeledahan adalah untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka kepentingan pembuktian perkara serta guna membuat terang tindak pidana yang terjadi,” ujar Toni Yuswanto.

“Tim penyidik berhasil juga mengamankan dan membawa sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang terkait dengan perkara yang ditangani untuk proses penyidikan selanjutnya,” tutupnya.

READ  Menggali Potensi Peternakan Kukar: Harapan Baru untuk Kesejahteraan Masyarakat

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img