JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkap praktik pemalsuan usia masih menjadi tantangan utama dalam penerapan Peraturan Pemerintah (PP) TUNAS tentang perlindungan anak di ruang digital.
Berdasarkan hasil survei yang menjadi acuan pemerintah, tiga dari lima anak mengaku memanipulasi usia agar tetap bisa membuat akun media sosial.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan persoalan tersebut muncul karena sistem verifikasi usia sepenuhnya berada di tangan masing-masing platform digital.
“Ada satu survei yang menunjukkan kalau ada lima anak, tiga anak dipastikan memalsukan usianya untuk bisa masuk ke media sosial. Ini sudah umum terjadi,” ujar Nezar Patria dalam keterangan tertulisnya, dikutip Minggu (5/7/2026).
Menurutnya, pemerintah telah meminta seluruh platform memperkuat teknologi verifikasi usia tanpa mengabaikan perlindungan data pribadi pengguna.
“Kita sudah sampaikan kepada platform karena yang bisa meregulasi ini adalah platform dengan solusi teknologi yang mereka miliki. Namun identifikasi usia juga harus tetap mematuhi prinsip pelindungan data pribadi,” katanya.
Nezar menjelaskan beberapa platform kini mulai memanfaatkan algoritma untuk mendeteksi akun yang diduga dimiliki anak di bawah umur sehingga aksesnya dapat dibatasi secara otomatis.
“Beberapa platform sudah mulai melakukan pembatasan. Ada anak yang sebelumnya memiliki akun, tetapi kemudian tidak dapat lagi mengakses akunnya karena teridentifikasi sebagai pengguna di bawah umur,” ujarnya.
Selain memperkuat sistem teknologi, pemerintah juga terus mendorong keterlibatan orang tua melalui pendampingan penggunaan media digital. Indonesia sendiri menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang menerapkan PP TUNAS dan pemerintah menegaskan implementasi aturan tersebut akan terus diperkuat bersama seluruh platform digital. (Fajri)


