Ketua DPRD Bontang Ingatkan Izin Harus Didahulukan Sebelum Bangun di Atas Laut

BONTANG – Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, menegaskan pembangunan bangunan di atas laut merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Meski demikian, Pemerintah Kota Bontang tetap berupaya mengedukasi masyarakat agar mengurus perizinan sebelum memulai pembangunan.

Andi Faizal menjelaskan, berdasarkan pembagian kewenangan, pengelolaan dan perizinan bangunan di wilayah laut hingga 15 mil berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi. Karena itu, Pemkot Bontang memiliki keterbatasan dalam mengambil tindakan langsung terhadap bangunan yang berdiri di kawasan tersebut.

“Yang pertama, untuk permasalahan ini sebenarnya bukan kewenangan Pemkot Bontang. Bangun-bangunan di atas laut itu seperti vila merupakan kewenangan provinsi. Cuma memang masyarakatnya adalah masyarakat Bontang,” ujarnya, Jumat (3/7/2026).

Meski bukan menjadi kewenangan pemerintah kota, Andi Faizal mengapresiasi langkah yang telah dilakukan pemerintah, khususnya pihak kelurahan dan instansi terkait, dalam memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya perizinan.

Menurutnya, edukasi kepada pelaku usaha maupun pemilik bangunan telah dilakukan berulang kali agar pembangunan tidak dilakukan tanpa mengantongi izin.

“Inilah yang sudah dilakukan oleh teman-teman pemerintah, bagaimana mengingatkan supaya izin diurus terlebih dahulu baru membangun. Saya sudah beberapa kali melihat laporannya, dan pemerintah juga sudah beberapa kali turun ke sana untuk melakukan sosialisasi serta memberikan edukasi kepada para pelaku di sana,” jelasnya.

Ia berharap masyarakat semakin memahami pentingnya mematuhi ketentuan perizinan sebelum membangun, khususnya di kawasan pesisir dan di atas laut.

Dengan kepatuhan terhadap aturan tersebut, pembangunan diharapkan memiliki kepastian hukum sekaligus dapat menghindari persoalan administrasi di kemudian hari.

Penulis: Dwi S.
Editor: Agus S.

READ  Giatkan Budidaya Cabai, Distan PPU Siap Genjot Hasil Pertanian di Babulu
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img