DPR Soroti Implementasi Komisi 8 Persen Ojol, Pengemudi Belum Rasakan Kenaikan Pendapatan

JAKARTA – Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal menyoroti pelaksanaan kebijakan komisi delapan persen aplikasi layanan ojek online (ojol) penumpang roda dua yang berlaku sejak 1 Juli 2026.

Mulai 1 Juli 2026 perusahaan ride-hailing atau aplikator memberlakukan skema bagi hasil baru layanan ojol penumpang roda dua di mana mitra pengemudi akan mendapat 92 persen dari tarif dasar perjalanan, sementara delapan persen sisanya adalah komisi untuk aplikator.

“Kita sudah men-declare apa yang menjadi komitmen pemerintah, Pak Presiden, termasuk para pengusaha dari aplikatornya, bahwa per 1 Juli sudah terlaksana delapan persen potongan untuk aplikator dan 92 persen yang didapatkan oleh para pengemudi,” kata dia dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (4/7/2026).

Menurut dia skema bagi hasil baru tersebut berpotensi menguntungkan pelanggan atau konsumen.

Terkait pendapatan pengemudi ojol yang dirasa belum meningkat, dia menyatakan dari pantauannya terungkap bahwa aplikator menurunkan tarif sehingga pelanggan atau masyarakat yang menggunakan jasa layanan ojol penumpang roda dua diuntungkan dengan skema baru ini.

“Pendapatan itu karena si pengusahanya menurunkan tarif, sehingga menjadi pendapatan kepada si pengemudi ini turun tapi ada yang diuntungkan yaitu pelanggan atau para konsumen, masyarakat yang menggunakan jasa pengemudi dari online ini,” katanya.

Cucun memastikan pemerintah melalui Kementerian Perhubungan akan mengatur kebijakan komisi delapan persen secara teknis. Komisi V DPR RI juga akan dilibatkan untuk mengawal implementasi kebijakan ini.

“Pasti nanti Kementerian Perhubungan untuk membuat satu peraturan teknis yang lebih detail. Nanti komisi terkait, terutama Komisi V yang akan menindaklanjuti supaya tadi tidak ada pemahaman yang salah ya,” katanya.

Diketahui aplikator ojol telah memberlakukan skema bagi hasil baru sejak 1 Juli 2026, namun pengemudi ojol menyebut kenaikan pendapatan belum terlalu terasa di hari pertama implementasi.
Sementara sejumlah pelanggan menyebut tidak ada perubahan harga yang signifikan dibayarkan pasca pemberlakuan komisi delapan persen.

READ  Pemerintah Susun PP untuk Atur Jabatan Anggota Polri di Luar Struktur

Salah satu pelanggan layanan ojol penumpang roda dua, Alya menyebut tidak ada perubahan harga yang dialaminya sejak kebijakan komisi delapan persen diterapkan.

“Dari tadi saya awal berangkat kerja sih, untuk tarif nggak ada harga naik ya, jadi normal aja tarifnya,” kata perempuan pekerja tersebut. (ANT/KN)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img