ESDM Pastikan Reklamasi PT SBE Berjalan Sesuai Kaidah Pertambangan

SAMARINDA – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur kembali meninjau lokasi pertambangan PT Supra Bara Energi (PT SBE), Selasa (30/6/2026), guna memastikan pelaksanaan kegiatan backfilling atau penimbunan kembali lubang tambang berjalan sesuai rekomendasi dan memenuhi kaidah pertambangan yang baik.

Kepala Dinas ESDM Kalimantan Timur, Bambang Arwanto, mengatakan peninjauan dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam mengawasi pelaksanaan reklamasi, khususnya di area sisi utara PIT 55 yang sebelumnya menjadi perhatian karena berada di dekat badan sungai.

“Pengawasan ini kami lakukan untuk memastikan seluruh proses backfilling berjalan sesuai komitmen perusahaan dan rekomendasi yang telah diberikan oleh Kepala Inspektur Tambang,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (1/7/2026).

Bambang menjelaskan, hasil pemantauan menunjukkan progres pekerjaan terus mengalami perkembangan positif. Dari target material penutup (overburden) sekitar 10 juta bank cubic meter (BCM), hingga saat ini realisasi penimbunan telah mencapai sekitar 7,9 juta BCM.

Menurutnya, pekerjaan backfilling ditargetkan mencapai elevasi minus 90 meter di atas permukaan laut (mdpl) pada Agustus 2026. Setelah itu, proses penimbunan akan dilanjutkan hingga mencapai elevasi minus 20 mdpl yang ditargetkan selesai pada Desember 2026.

Ia menegaskan Dinas ESDM Kaltim akan terus melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala agar seluruh tahapan reklamasi berjalan sesuai prinsip good mining practice, sekaligus meminimalkan potensi dampak terhadap lingkungan maupun masyarakat.

“Kami akan terus mengawasi pelaksanaan kegiatan ini hingga seluruh target backfilling selesai sesuai rencana. Perlindungan lingkungan dan kepatuhan terhadap regulasi menjadi prioritas dalam setiap kegiatan pertambangan,” tegas Bambang.

Pengawasan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memastikan setiap perusahaan pertambangan memenuhi kewajiban reklamasi dan pascatambang, sehingga aktivitas pertambangan tetap memperhatikan aspek keselamatan, kelestarian lingkungan, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

READ  Razia Gabungan Bongkar Modus Warung Kelontong Jual Alkohol

Pewarta: Hanafi
Editor: Agus S.

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img