Puan Maharani Respons Safari Politik Jokowi: Hak Semua Warga Negara

JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan bahwa kegiatan safari politik merupakan hak bagi setiap warga negara, saat merespons kunjungan politik Presiden Ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo ke beberapa daerah di Indonesia.

“Safari politik, hak semua warga negara,” kata Puan saat konferensi pers usai rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Menurut dia, sebagai warga negara, Joko Widodo bisa melakukan kunjungan ke mana saja. Di sisi lain, dia pun mengajak kepada seluruh pihak untuk melakukan kegiatan yang mendinginkan suasana politik.

Dalam situasi global yang sekarang sedang tidak menentu, menurut dia, seluruh pihak pun perlu bersama-sama menjaga situasi untuk tetap kondusif. Puan pun kemudian tidak berkomentar lebih jauh mengenai kunjungan Jokowi itu.

Diketahui, Joko Widodo melakukan kunjungan ke Lampung pada Jumat (26/6) untuk menghadiri kegiatan penerimaan gelar adat, hingga agenda politik partai Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan relawan di daerah tersebut.

Selain ke Lampung, sebelumnya Joko Widodo pun berkunjung ke Tegal, Jawa Tengah, untuk menghadiri kegiatan PSI.
Jokowi mengatakan akan melakukan kunjungan ke sejumlah daerah untuk memenuhi undangan masyarakat. Pada tahap awal, beberapa daerah yang akan dikunjungi antara lain Lampung, Nusa Tenggara Timur, dan Jawa Barat.

Jokowi menjelaskan kunjungan tersebut juga dimanfaatkan untuk bertemu relawan dan kader PSI di daerah.

“Saya sudah sehat dan akan mendatangi undangan-undangan yang ada. Itu juga untuk memberikan motivasi, bertemu PSI di daerah, serta bertemu relawan di daerah karena ada undangan,” katanya. (ANT/KN)

READ  Menteri Bahlil : Persyaratan IUP kepada Ormas Keagamaan Lebih Ketat
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img