Ditolak hingga 9 Sekolah, Polemik SPMB Samarinda Bergulir ke Pemkot

SAMARINDA – Polemik Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMP di Kota Samarinda terus bergulir. Sejumlah orang tua siswa melayangkan protes setelah anak mereka gagal diterima di sekolah negeri melalui jalur domisili, meski rumah mereka berada di sekitar sekolah yang dituju. Bahkan, terdapat calon siswa yang dilaporkan ditolak hingga sembilan sekolah.

Gelombang keberatan itu akhirnya dibawa ke Dinas Pendidikan Kota Samarinda melalui audiensi yang difasilitasi Tim Wali Kota untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP), Inspektorat Kota Samarinda, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), serta Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur.

Persoalan yang mencuat bukan hanya soal titik koordinat dalam sistem domisili, tetapi juga menyangkut akses pendidikan bagi keluarga kurang mampu, transparansi seleksi, hingga komitmen Pemkot Samarinda menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap segala bentuk pelanggaran dalam pelaksanaan SPMB.

PERTANYAKAN SISTEM DOMISILI

Keluhan pertama datang dari para orang tua yang menilai mekanisme seleksi tahun ini berbeda dibandingkan tahun sebelumnya.

Mutiara, salah seorang wali murid, mengaku bingung karena anaknya tahun lalu diterima melalui jalur domisili di sekolah tujuan. Namun tahun ini, dengan alamat rumah yang sama, anaknya justru gagal memperoleh kursi di sekolah negeri.

“Anak saya tahun lalu melalui jalur domisili diterima di sekolah yang dituju. Tahun ini, dengan jarak rumah yang sama, anak saya justru tidak diterima. Bukannya sekadar terlempar, tapi kami benar-benar tidak mendapatkan sekolah. Apakah maksudnya anak kami tidak perlu sekolah?” keluhnya.

Menurutnya, sistem penghitungan berdasarkan titik koordinat membuat persaingan menjadi jauh lebih ketat sehingga calon siswa yang tinggal dekat sekolah pun dapat tergeser.

Kondisi lebih berat dialami Susiana. Ia mengaku anaknya telah mencoba mendaftar ke sembilan sekolah negeri, namun seluruhnya berakhir dengan penolakan.

READ  Suksesnya Pengelolaan Perkebunan Karet: Desa Perangat Selatan Raih PADes Ratusan Juta Rupiah

TRC PPA SOROTI HAK ANAK UNTUK SEKOLAH

Keluhan para orang tua kemudian diterima Ketua TRC PPA Kalimantan Timur, Rina Zainun. Menurutnya, persoalan ini bukan sekadar lolos atau tidak lolos seleksi, melainkan menyangkut hak anak memperoleh pendidikan.

Ia mencontohkan adanya orang tua tunggal yang tidak memiliki kendaraan pribadi dan tidak mampu membiayai sekolah swasta apabila anaknya gagal masuk sekolah negeri.

“Ada orang tua yang single mom dan tidak memiliki kendaraan pribadi. Terkendala jarak yang jauh membuat mereka kesulitan. Jika tidak bisa masuk sekolah negeri, apakah anak-anak ini harus berhenti sekolah dan tidak meneruskan pendidikannya?” tegasnya.

Rina juga mengungkapkan pihaknya menerima laporan adanya calon siswa yang sudah mencoba mendaftar ke tiga, enam, bahkan sembilan sekolah negeri tetapi tetap tidak diterima.

Selain itu, muncul pula keluhan mengenai siswa yang memiliki nilai Surat Keterangan Lulus (SKL) maupun Tes Kemampuan Akademik (TKA) cukup tinggi, namun tetap gagal lolos seleksi. Menurutnya, kondisi tersebut memunculkan keresahan besar di tengah masyarakat.

AUDIENSI DENGAN PEMKOT SAMARINDA

Persoalan tersebut kemudian dibahas dalam audiensi bersama Dinas Pendidikan, TWAP, Inspektorat, dan Diskominfo Kota Samarinda.

Salah seorang perwakilan orang tua, Junaidi, mengatakan anaknya ditolak di tiga sekolah negeri meski rumahnya berada dalam radius yang dinilai dekat.

“Kami mewakili orang tua siswa jalur domisili yang di beberapa sekolah justru tertolak. Anak saya berada di zonasi yang jaraknya tidak jauh dari radius sekolah, tapi tetap tidak diterima. Begitu juga saat mencoba ke ring kedua yang jaraknya lebih jauh, hasilnya tetap sama,” katanya.

Menurut Junaidi, para orang tua bukan hanya mempertanyakan hasil seleksi, tetapi juga menginginkan transparansi sistem serta kepastian bagi anak-anak mereka sebelum tahun ajaran baru dimulai.

READ  Dana Parpol di Kukar Naik Dua Kali Lipat, PDIP Terima Bantuan Terbesar

Ia juga meminta komitmen Pemkot Samarinda mengenai kebijakan zero tolerance benar-benar diterapkan apabila ditemukan pelanggaran.

“Kami mendukung penuh pernyataan Pak Wali Kota terkait zero tolerance dalam penerimaan siswa baru, asalkan benar-benar diterapkan. Namun pada kenyataannya masih ada temuan-temuan di lapangan yang tidak sesuai aturan,” ujarnya.

Para orang tua juga telah menyerahkan surat pengaduan resmi kepada pemerintah.

INSPEKTORAT: TIDAK ADA LAGI PRAKTIK TITIPAN

Menanggapi berbagai keluhan tersebut, Pelaksana Tugas Kepala Inspektorat Kota Samarinda, Firdaus Akbar, memastikan Wali Kota Samarinda telah memberi mandat kepada Inspektorat untuk mengoordinasikan Tim Pengawasan SPMB.

Ia menegaskan seluruh proses penerimaan peserta didik baru harus berlangsung transparan dan bebas dari segala bentuk penyimpangan.

“Bapak Wali Kota menegaskan tidak ada lagi praktik-praktik masa lalu. Pelaksanaan SPMB harus sesuai ketentuan, berintegritas, berkeadilan, dan tidak ada diskriminasi,” katanya.

Firdaus juga meminta masyarakat tidak ragu melapor apabila menemukan dugaan pelanggaran. Menurutnya, setiap laporan akan diproses dengan batas waktu maksimal tujuh hari kerja sepanjang data dan bukti yang disampaikan lengkap.

“Semakin cepat datanya masuk, semakin cepat kami proses. Standar maksimal penyelesaian laporan adalah tujuh hari kerja, dengan catatan data dan fakta yang dilampirkan lengkap. Identitas pelapor akan kami lindungi,” tegasnya.

TWAP: APLIKASI MENGHITUNG TITIK TERDEKAT

Sementara itu, anggota TWAP Kota Samarinda, Suwar Wiguno, menilai sebagian besar polemik muncul akibat perbedaan pemahaman mengenai mekanisme jalur domisili.

Ia menjelaskan sistem menghitung titik koordinat rumah menuju sekolah secara otomatis sehingga hasil seleksi tidak dapat dimanipulasi.

“Sebenarnya ini masalah penafsiran. Jalur domisili itu menghitung titik koordinat terdekat dari sekolah. Aplikasi tidak bisa bohong. Setelah kami jelaskan mekanismenya kepada para orang tua, mereka akhirnya memahami posisi mereka,” jelasnya.

READ  Elita Dorong Pemkab Berau Prioritaskan Peningkatan SDM untuk Atasi Kemiskinan

Suwar juga membantah adanya perlakuan khusus terhadap pihak tertentu agar dapat diterima di sekolah favorit. Menurutnya, seluruh proses harus mengikuti petunjuk teknis yang berlaku.

“Tidak ada istilah anak orang hebat harus diterima di sekolah tertentu. Semua harus sesuai juknis. Kami di TWAP hanya memberikan pendampingan dan memastikan Dinas Pendidikan sebagai pelaksana teknis berjalan di koridor yang benar,” tegasnya.

Ia memastikan seluruh laporan masyarakat akan diverifikasi bersama Tim Pengawas dan Satgas dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Hingga kini, para orang tua masih menunggu langkah konkret Pemkot Samarinda untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Mereka berharap evaluasi terhadap pelaksanaan SPMB tidak hanya menyelesaikan kasus yang telah muncul, tetapi juga memastikan setiap anak memperoleh hak yang sama untuk mengakses pendidikan negeri tanpa terhambat persoalan sistem, jarak, maupun kemampuan ekonomi.

Penulis: Dimas
Editor: Nicha R./Agus S.

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img