PMI Aceh Tamiang Diduga Dibunuh di Malaysia, Jenazah Tiba di Rumah Duka

BANDA ACEH – Jenazah Warga Negara Indonesia (WNI) asal Aceh Putri Hensy Aprilda (22) yang menjadi korban pembunuhan di Selangor, Malaysia telah dipulangkan ke Tanah Air atau kampung halamannya di Desa Alur Manis, Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang.

“Alhamdulillah jenazah sudah tiba dan diserahkan kepada pihak keluarga,” kata Anggota DPD RI asal Aceh Sudirman Haji Uma saat dikonfirmasi dari Banda Aceh, Rabu (24/6/2026).

Sebelumnya, salah seorang warga asal Gampong Alur Manis, Kabupaten Aceh Tamiang, Putri Hensy Aprilda (22) bersama anaknya yang masih bayi dilaporkan meninggal dunia, diduga menjadi korban pembunuhan di Sepang, Selangor, Malaysia.

Jenazah dipulangkan melalui di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara, setelah itu diberangkatkan ke Aceh Tamiang menggunakan ambulans Pemerintah Aceh Tamiang. Sekitar pukul 13.00 WIB, jenazah tiba di rumah duka dan diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.

Haji Uma sendiri bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang turut mengantarkan langsung jenazah Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Aceh Tamiang tersebut hingga sampai ke rumah duka.

Pemulangan jenazah, kata Haji Uma, dilakukan melalui koordinasi antara KBRI Kuala Lumpur, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, pihak keluarga korban, serta tim pendamping Haji Uma di Malaysia.

“Masyarakat Aceh yang berada di Malaysia juga turut membantu proses pengurusan jenazah, koordinasi lapangan, hingga dukungan logistik selama proses pemulangan,” ujarnya.

Ia menuturkan, berdasarkan informasi yang diterima dari KBRI Kuala Lumpur, kasus tersebut saat ini sedang ditangani oleh Kepolisian Diraja Malaysia dan pelaku telah berhasil diamankan.

Dirinya menjelaskan, korban dan bayinya diduga dibunuh dalam satu rangkaian peristiwa yang terjadi di Selangor. Informasi diperoleh dari tim pendamping di Malaysia menyebutkan korban mengalami tindak kekerasan saat masih dalam kondisi hamil hingga melahirkan.

READ  Pemerintah Rumuskan Insentif dan Percepatan Kenaikan Jabatan bagi ASN yang Pindah ke IKN

“Ini pembunuhan yang sangat kejam. Berdasarkan informasi yang kami terima dari lapangan, korban mengalami kekerasan saat masih hamil dan bayinya juga menjadi korban. Ini peristiwa yang sangat sadis dan tentu kita berharap proses hukum berjalan hingga tuntas,” katanya.

Haji Uma menambahkan, untuk jenazah bayi korban tidak dipulangkan ke Indonesia dan telah dimakamkan di Malaysia setelah melalui musyawarah dengan pihak keluarga. Pemakaman bayi tersebut turut dibantu masyarakat Aceh di Malaysia dan pihak-pihak yang mendampingi penanganan kasus tersebut.

Dalam proses pengurusan kedua jenazah, Haji Uma menyebutkan bahwa untuk biaya yang dikeluarkan mencapai sekitar Rp28 juta. Dana tersebut berasal dari berbagai sumber, termasuk bantuan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, masyarakat Aceh di Malaysia, keluarga korban, serta bantuan pribadi Haji Uma.

“Total biaya pengurusan dan pemulangan jenazah sekitar Rp28 juta. Bantuan berasal dari Pemkab Aceh Tamiang sebesar Rp10 juta, bantuan pribadi saya Rp5,4 juta termasuk biaya cargo, dari keluarga dan tokoh serta masyarakat sekitar Rp5 juta, dan selebihnya dari masyarakat Aceh di Malaysia Rp7,4 juta,” ujarnya.

Dalam kesempatan ini, Haji Uma kembali mengingatkan masyarakat agar menggunakan jalur resmi apabila ingin bekerja ke luar negeri. Karena, pekerja migran yang berangkat secara nonprosedural lebih rentan menghadapi berbagai persoalan karena tidak memiliki perlindungan hukum memadai.

“Harus melalui prosedur resmi, ada kontrak kerja dan legalitas yang jelas. Banyak persoalan yang dialami pekerja migran non-prosedural karena mereka tidak memiliki perlindungan yang kuat ketika menghadapi masalah di negara penempatan,” demikian Haji Uma. (ANT/KN)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img