RANS Entertainment Bidik Dana hingga Rp429 Miliar Lewat IPO

JAKARTA – Perusahaan milik Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yaitu PT Rans Entertainmen Indonesia Tbk (RANS) segera melangsungkan penawaran umum perdana saham atau Initial Public Offering (IPO) di pasar modal Indonesia.

Perseroan menetapkan harga penawaran awal (book building) kepada investor senilai Rp135-Rp170 per lembar saham, sebagaimana keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (23/6/2026).

Masa book building saham perseroan berlangsung pada 23 Juni 2026 sampai 25 Juni 2026, dengan bertindak sebagai penjamin pelaksana emisi efek yaitu PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk (TRIM).

Perseroan menawarkan sebanyak-banyaknya 2,53 miliar saham atau setara 20,02 persen dari modal ditempatkan dan disetor setelah IPO, sehingga berpotensi meraih dana segar sekitar Rp340,88 miliar hingga Rp429,25 miliar.

Nilai kapitalisasi pasar (market cap) perseroan setelah IPO diproyeksikan mencapai sekitar Rp1,70 triliun apabila menggunakan harga bawah Rp135 per saham, dan market cap dapat mencapai Rp2,14 triliun apabila menggunakan harga tertinggi Rp170 per saham.

PT Rans Entertainmen Indonesia Tbk (RANS) masuk ke dalam kategori sektor barang konsumen nonprimer, dengan subsektor entertainment and movie production​​​​​​.

Perseroan bergerak dalam bidang usaha media dan hiburan, pengelolaan Intellectual Property (IP), serta perusahaan holding, yang menjalankan kegiatan usaha dalam suatu ekosistem media, hiburan, IP, event, serta bisnis pendukung, yang dikelola secara terintegrasi melalui entitas anak dan penyertaan strategis

Model usaha perseroan dikembangkan sebagai platform entertainment berbasis IP dan distribusi audiens, dengan setiap lini usaha tidak berdiri sendiri, melainkan saling melengkapi dan memperkuat dalam proses penciptaan nilai ekonomi.

Per 21 Februari 2025, perseroan berdomisili di RANS Office Building, Kompleks Bumi Serpong Damai, Blok CBD Lot VIII, No. 12, Kelurahan Lengkong Gudang, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten, dari sebelumnya berkedudukan di Jl. Kemang, Jakarta Selatan. (ANT/KN)

READ  KPK Akhirnya Sita 11 Mobil Mewah Japto Terkait Kasus TPPU Rita Widyasari
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img