Pemkot Diminta Paparkan Penyusunan RTRW Secara Rinci, Ini Alasannya

BONTANG – Guna memastikan seluruh tahapan berjalan, Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Kota Bontang, meminta pemerintah daerah memaparkan secara rinci perkembangan penyusunan RTRW yang saat ini tengah berproses.

Keterbukaan informasi dalam proses penyusunan sangat penting, agar DPRD dapat memahami dasar dan arah kebijakan yang akan dituangkan dalam dokumen tersebut.

“Kami meminta pemerintah daerah menjelaskan secara rinci perkembangan penyusunan RTRW, termasuk tahapan yang sudah dilalui, proses yang masih berjalan di provinsi maupun kementerian, serta alasan perubahan terhadap dokumen sebelumnya,” ujar Ketua Pansus RTRW DPRD Bontang, Joni Alla Padang, Selasa (9/6/2026).

Joni menegaskan bahwa RTRW bukan sekadar dokumen perencanaan wilayah. Lebih dari itu, RTRW akan menjadi pedoman utama pembangunan Kota Bontang dalam jangka panjang, yang diperkirakan berlaku hingga sekitar 20 tahun ke depan.

Karena memiliki dampak yang luas dan jangka panjang, DPRD menilai setiap perubahan yang dilakukan dalam RTRW, harus memiliki dasar yang jelas serta melalui proses pembahasan yang matang.

“Dengan demikian, dokumen yang dihasilkan dapat menjadi acuan pembangunan yang mampu mengakomodasi kebutuhan daerah sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha dan masyarakat,” bebernya.

Pansus berharap koordinasi antara DPRD dan pemerintah daerah terus diperkuat, sehingga penyusunan RTRW, dapat diselesaikan secara tepat waktu, sesuai regulasi, dan menghasilkan dokumen yang berkualitas untuk mendukung arah pembangunan Kota Bontang di masa mendatang. (Al/Adv)

Editor: Yusva Alam

READ  Dewan Minta OPD Aktif Mendata dan Laporkan Aset Daerah yang Tak Produktif
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img