Joni Tegaskan Pembahasan RTRW Tak Boleh Buru-Buru, Dipastikan Tuntas Sebelum Masuk Substansi

BONTANG – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Kota Bontang, Joni Alla Padang, menegaskan bahwa seluruh tahapan penyusunan RTRW harus dipastikan tuntas sebelum memasuki pembahasan substansi.

Menurut Joni, DPRD tidak ingin proses pembahasan RTRW berjalan terburu-buru tanpa didukung kelengkapan administrasi, maupun kesiapan materi yang memadai. Hal tersebut dinilai penting, agar dokumen yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan pembangunan Kota Bontang di masa mendatang.

“Jangan sampai kita membahas sesuatu yang ternyata belum tuntas, secara administrasi maupun substansi. Itu hanya akan menghabiskan waktu dan energi,” tegasnya, Selasa (9/6/2026).

Joni juga turut menjelaskan, RTRW bukan sekadar dokumen perencanaan biasa, melainkan landasan utama yang akan mengatur arah pemanfaatan ruang, pengembangan kawasan, hingga berbagai program pembangunan strategis di Kota Bontang.

Melalui proses yang matang dan sesuai regulasi, DPRD berharap RTRW yang disusun nantinya dapat menjadi instrumen pembangunan yang mampu, mengakomodasi kebutuhan daerah sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan. (al/Adv)

Editor: Yusva Alam

READ  6 Fraksi DPRD Kota Bontang Disahkan
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img