Prabowo Lantik Said Iqbal Jadi Penasihat Presiden Urus Ketenagakerjaan

JAKARTA – Prabowo Subianto resmi melantik Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesehatan Buruh di Istana Negara, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Pengangkatan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia sekaligus Presiden Partai Buruh itu ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 58/T Tahun 2026 tentang Pengangkatan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesehatan Buruh.

Prosesi pelantikan diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutkan dengan pengucapan sumpah jabatan yang dipimpin langsung Presiden Prabowo.

“Demi Allah saya bersumpah, saya berjanji, bahwa saya akan setia kepada UUD RI 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi dharma bakti saya kepada bangsa dan negara,” ucap Prabowo yang kemudian diikuti Said Iqbal.

Usai pengucapan sumpah jabatan, Said Iqbal menandatangani berita acara pelantikan sebagai tanda resmi dimulainya tugas di lingkungan Istana Kepresidenan.

Dalam kesempatan yang sama, Presiden Prabowo juga melantik Nanik Sudaryati Deyang sebagai Kepala Badan Gizi Nasional, serta Agustina Arumsari dan Trenggono sebagai Wakil Kepala BGN.

Ketiganya menggantikan Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung yang sebelumnya diberhentikan dari jabatannya.

Masuknya Said Iqbal ke lingkungan Istana menandai babak baru perjalanan politik dan aktivisme tokoh buruh nasional tersebut. Selama lebih dari dua dekade, Said dikenal sebagai salah satu figur paling vokal dalam memperjuangkan hak-hak pekerja melalui aksi demonstrasi, mogok nasional, hingga advokasi kebijakan ketenagakerjaan.

Namanya kerap berada di garis depan gerakan buruh dalam memperjuangkan kenaikan upah, perlindungan pekerja, jaminan sosial, serta perbaikan regulasi ketenagakerjaan di Indonesia. (MK)

Penulis: Fajri
Editor: Agus S

READ  Bawaslu Beberkan Hasil Pengawasan dalam Sengketa Pilkada Kukar di Sidang MK
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img