BONTANG – Anggota Komisi C DPRD Kota Bontang, Bonnie Sukardi menyoroti aktivitas usaha yang memanfaatkan bahu jalan.
Menurutnya, penggunaan fasilitas umum tersebut harus memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku, agar tidak mengganggu kepentingan masyarakat, terutama bagi pengguna jalan.
Bonnie mengatakan setiap aktivitas yang menggunakan bahu jalan, semestinya memiliki izin dari instansi terkait. Karena itu, Komisi C DPRD Bontang akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah, untuk memastikan legalitas penggunaan ruang publik tersebut.
“Adanya aktivitas yang memakai bahu jalan seharusnya ada izin. Pastinya kami akan berkoordinasi dengan dinas terkait, dalam hal ini Dinas Perhubungan, untuk melakukan konsultasi, termasuk dengan pemilik usaha terkait perizinan dan hal-hal lainnya,” ujarnya, Rabu (3/6/2026). (Al/adv)
Editor: Yusva Alam


