BONTANG – Dalam menanggapi Raperda penanggulangan bencana di kawasan industri, Fraksi PKB juga menyinggung pentingnya pengaturan pemulihan psikologis bagi masyarakat terdampak bencana industri.
Menurut Anggota Fraksi PKB, Yusuf, korban bencana industri tidak hanya mengalami kerugian fisik dan material, tetapi juga berpotensi mengalami trauma serta gangguan kesehatan mental yang memerlukan perhatian serius.
Karena itu, PKB mendorong agar perusahaan diwajibkan memberikan layanan trauma healing, pendampingan psikososial, layanan kesehatan mental hingga program pemulihan sosial ekonomi bagi warga terdampak.
“Fraksi PKB menegaskan bahwa tanggung jawab industri tidak boleh berhenti hanya pada penanganan teknis saat keadaan darurat, tetapi juga mencakup tanggung jawab moral, sosial dan kemanusiaan terhadap masyarakat sekitar,” tegasnya. (Al/adv)
Editor: Yusva Alam



