FKPM dan Bhabinkamtibmas Ungkap Dugaan Kasus Sabu Dini Hari

BONTANG – Unit Reskrim Polsek Bontang Utara bersama Polres Bontang berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara, Minggu (24/5/2026) dini hari.

Seorang pria berinisial AR (52) diamankan petugas setelah diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolsek Bontang Utara Iptu Lukito mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula sekitar pukul 02.30 WITA saat anggota Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM) Kelurahan Api-Api tengah berjaga dan mencurigai gerak-gerik seorang pria di Jalan KS Tubun, Gang PLN, RT 32.

“Saat itu, pria tersebut diketahui sedang mencari sesuatu di sekitar lokasi. Karena merasa curiga, anggota FKPM langsung menghubungi Bhabinkamtibmas Kelurahan Api-Api untuk melakukan pengecekan,” ujarnya, Senin (25/5/2026).

Tak lama kemudian, Bhabinkamtibmas bersama anggota Unit Reskrim Polsek Bontang Utara tiba di lokasi dan meminta keterangan dari pria tersebut.

Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan bukti transaksi hasil pembelian narkotika di telepon genggam milik terduga pelaku.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan bersama Ketua RT 32, anggota FKPM, dan warga sekitar di area lokasi kejadian. Hasilnya, ditemukan satu bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat kotor 0,94 gram.

“Barang tersebut dibungkus menggunakan plastik warna emas yang ditemukan di sekitar lokasi,” tambah Iptu Lukito.

Selain sabu, polisi juga mengamankan satu unit handphone merek OPPO A5 warna putih serta bungkus plastik warna emas yang diduga digunakan untuk menyimpan narkotika.

Saat ini terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Bontang Utara dan Polres Bontang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (MK)

READ  Empat Desa di Tenggarong Seberang Bersiap Jadi Kawasan Strategis Investasi Malaysia

Penulis: Dwi S
Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img