KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengapresiasi pelaksanaan sosialisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), peran dan fungsi kepolisian, Jasaraharja serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kabupaten Kukar dalam meningkatkan pajak daerah dan pelayanan kepada masyarakat. Hal itu dikatakan Asisten III Pemkab Kukar Totok Heru Subroto saat menyampaikan sambutan Bupati Kukar Edi Damansyah, di balai Kelurahan Baru Tenggarong, Senin (27/2/23).
Sosialisasi Program Pajak PKB agar terus dilakukan, guna memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi yang lebih detail mengenai program Pajak PKB yang mendukung peningkatan perekonomian nasional, dan secara khusus untuk peningkatan pendapatan daerah di Kukar.
Kendaraan terancam dihapuskan datanya jika tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa laku STNK.
Bagi masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor agar selalu berhati-hati saat berkendara dan agar secara tertib membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) setiap tahunnya.
Kerja sama tiga pihak dalam agenda kegiatan hari ini antara pihak Kepolisian, Jasa Raharja dan Bapenda Kukar untuk memastikan ke depannya bahwa layanan pajak PKB akan lebih baik. Selain itu, Pemerintah bisa memiliki banyak layanan alternatif terkait pembayaran pajak PKB, bahkan terkait dengan data-data kendaraan bermotor yang ada di Kukar.
Dengan adanya peningkatan kualitas pelayanan pembayaran Pajak PKB diharapkan mampu memudahkan dalam layanan pembayaran pajak PKB tahunan, pajak lima tahunan, denda pajak, bea balik nama, maupun jika ada diskon pembayaran yang ditetapkan.
Ditambahkan Totok, Pemkab Kukar sendiri menaruh perhatian besar atas ini, karena Kukar sendiri mempunyai potensi besar dalam meningkatkan pendapatan dari pajak karena banyak kendaraan bermotor di desa – desa termasuk perusahaan yang harusnya membayar pajak kendaraan tersebut, tapi ketidak ketahuan atau sengaja tidak bayar masih banyak.
“Pemerintah Kaltim mempunyai strategi baru bekerjasama dengan Kepolisian, Babinsa, Desa, RT supaya benar – benar sampai ke masyarakat sosialisasi ini. Karena sekarang ada sanksi kalau tidak bayar selama 2 tahun akan dihapus datanya. Sosialisasi ini supaya selain taat membayar pajak juga meningkatkan kesadaran gaya berkendara supaya tidak terjadi kecelakaan,” ungkapnya.
Disebutnya data kecelakan tiap tahun meningkat itu harus ditertibkan, maka perlu antisipasi ini agar tidak ada lagi yang asal berkendara.
Kemudian undang – undang pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) menjadi Harmonisasi Keuangan Pusat Daerah (HKPD) ini juga materi yang harus disosialisasikan pada masyarakat, banyak perubahan termasuk tambahan pungutan pajak daerah baik dalam pajak maupun retribusi yang disesuaikan kondisi lokal, tentu akan diikuti oleh pelaksanaan lainnya. (kn)