Minta Dishub Berau Lakukan Penertiban Parkir Liar

BERAU – Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto, kembali mengingatkan bahaya serius yang ditimbulkan akibat maraknya kendaraan yang parkir sembarangan di bahu jalan, khususnya di kawasan perkotaan.

Menurutnya, kebiasaan parkir liar ini tidak hanya mengganggu kelancaran lalu lintas, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan yang dapat merugikan pengendara dan pejalan kaki.

Dedy menjelaskan bahwa beberapa titik di wilayah Tanjung Redeb saat ini menjadi lokasi yang sering dimanfaatkan pengendara untuk parkir sembarangan, salah satunya di Jalan H Isa I. Di lokasi tersebut, kendaraan pribadi hingga truk kerap memanfaatkan bahu jalan sebagai tempat parkir sehingga mempersempit ruang gerak kendaraan lain.

“Jalan H Isa I itu contoh nyata bagaimana kendaraan yang parkir sembarangan bisa menghambat arus lalu lintas. Ruas jalan menjadi sempit dan jika tidak ditindaklanjuti segera, potensi kecelakaan jelas meningkat,” tegasnya.

Ia juga menyoroti anggapan sebagian masyarakat yang menganggap parkir di pinggir jalan adalah hal biasa. Padahal, menurutnya, perilaku tersebut berkontribusi besar terhadap kemacetan, terutama pada jam-jam sibuk.

“Secara tidak langsung, parkir liar mempersempit lajur dan menambah kepadatan kendaraan. Fenomena ini harus segera diatasi, tidak boleh dianggap sepele,” ujarnya.

Dedy menambahkan bahwa pelebaran jalan tidak akan memberi dampak maksimal apabila masyarakat masih memanfaatkan bahu jalan sebagai area parkir. Karena itu, ia menekankan pentingnya kesadaran bersama untuk menjaga ketertiban lalu lintas.

“Percuma jalan dilebarkan kalau pinggirnya tetap dipenuhi kendaraan parkir. Ini membahayakan pengguna jalan, terutama di ruas jalan yang padat kendaraan,” terangnya.

Sebagai langkah penanganan, Dedy mendorong Dinas Perhubungan (Dishub) Berau untuk melakukan langkah tegas, baik melalui penertiban rutin maupun pemberian sanksi bagi pelanggar.

Ia juga meminta pemerintah daerah menyediakan solusi alternatif, seperti penambahan area parkir resmi atau kerja sama pemanfaatan lahan kosong sebagai tempat parkir berbayar.

READ  Kukar Jadi Pusat Sekolah Digital, Bupati Aulia Dorong Transformasi Pendidikan Lewat Google

“Agar masyarakat sadar bahwa parkir di bahu jalan tidak dibenarkan, perlu pendekatan persuasif dari pemerintah. Selain meningkatkan keamanan, hal ini juga akan berdampak pada keindahan Kota Tanjung Redeb,” pungkasnya. (adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img