Kapal Rusak, Nelayan Karimun Terseret Hingga Perairan Malaysia

TANJUNGPINANG – Tim pencarian dan pertolongan SAR (Search and Rescue) gabungan berhasil menyelamatkan dua orang nelayan Supianto dan Zulkifli asal Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang hanyut hingga ke perairan Malaysia.

Kepala Kantor SAR Kelas A Tanjungpinang Fazzli mengatakan kronologis kejadian berawal dari kapal yang ditumpangi kedua nelayan tersebut, mengalami kerusakan mesin saat melaut di perairan Tokong Hiu, Karimun, sejak Sabtu (11/4) malam.

“Kondisi cuaca buruk dan hujan deras menyebabkan kapal kehilangan kendali hingga terseret arus sejauh 20,73 mil laut ke wilayah Kukup, Malaysia,” kata Fazzli dalam di Tanjungpinang, Minggu (12/4/2026) malam.

Dia menyampaikan informasi darurat itu diterima oleh kantor SAR dari Polair Polres Karimun, berdasarkan laporan Ketua Nelayan KUB Selayang Laut Wito, Minggu (12/4/2026).

Menindaklanjuti laporan ini, kata dia, SAR Tanjungpinang melalui tim penyelamat Pos SAR Tanjung Balai Karimun segera melakukan koordinasi intensif melalui Precom dan Excom dengan Polair Karimun serta MRCC Johor, Malaysia.

Koordinasi lintas batas ini, sambungnya, sangat krusial guna mendapatkan izin penjemputan para korban yang berada di perairan Malaysia.

Lalu, pada pukul 17.00 WIB, tim penyelamat bertolak menggunakan speedboat Polair Karimun menuju lokasi kejadian.

Berkat diplomasi yang efektif antarnegara, tim berhasil merapat ke posisi korban di perairan Malaysia pada pukul 18.53 WIB dan segera melakukan proses evakuasi.

Seluruh rangkaian pemindahan korban dari perairan Malaysia menuju Indonesia berlangsung lancar dan dinyatakan selesai pada pukul 19.55 WIB.

“Rombongan tiba dengan selamat di Pelabuhan Tanjung Balai Karimun pada pukul 20.15 WIB. Kedua korban langsung diserahterimakan kepada pihak keluarga dalam kondisi stabil,” ungkap Fazzli.

Fazzli menambahkan setelah melakukan debriefing pada pukul 21.00 WIB, operasi SAR resmi dinyatakan selesai dan ditutup. Seluruh unsur yang terlibat kembali ke satuan masing-masing dengan apresiasi atas keberhasilan misi kemanusiaan tersebut. (ANT/KN)

READ  Gunung Semeru Erupsi Tiga Kali, Letusan Capai 1.200 Meter
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img