Pakistan Dukung Indonesia Pimpin D-8, Siap Bantu KTT April 2026

JAKARTA – Duta Besar (Dubes) Pakistan untuk Indonesia Zahid H. Chaudary menyatakan dukungan penuh negaranya terhadap kepemimpinan Indonesia di organisasi kerja sama ekonomi D-8.

Ia juga menegaskan komitmen Pakistan untuk mendukung pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) D-8 yang dijadwalkan berlangsung di Jakarta pada April 2026.

“Pakistan dan Indonesia sama-sama anggota pendiri D-8, dan Pakistan memiliki harapan yang tinggi terhadap kepemimpinan Indonesia di organisasi ini,” tutur Zahid di kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (12/2/2026).

Tahun ini, Indonesia akan memimpin D-8 untuk periode 2026–2027, dengan serah terima kepemimpinan direncanakan berlangsung pada KTT mendatang.

Selama masa kepemimpinannya, Indonesia akan mengusung tema Navigating Global Shifts: Strengthening Equality, Solidarity and Cooperation for Shared Prosperity, yang menekankan semangat kesetaraan, solidaritas, dan kerja sama, sejalan dengan nilai Dasasila Bandung.

Mengingat peran Indonesia yang krusial, Zahid menyebut bahwa Pakistan akan membantu Indonesia dalam menjalankan kepemimpinannya.

“Kami sangat menantikan untuk bekerja sama dengan Indonesia, tidak hanya untuk KTT yang akan datang, tetapi juga kesuksesan D-8 sebagai organisasi,” jelas dia.

Lebih lanjut, ia menilai kedua negara perlu mempererat kolaborasi di luar kerangka D-8.

Menurutnya, Indonesia dan Pakistan mewakili lebih dari seperempat populasi Muslim dunia, sehingga memiliki tanggung jawab strategis untuk memperkuat kerja sama bilateral maupun melalui berbagai forum internasional.

“Penting bagi kedua negara untuk bekerja sama secara bilateral, serta melalui semua platform yang tersedia, termasuk PBB, OKI, D-8, dan ASEAN,” katanya. (ANT/KN)

READ  Dua Aktivis Kasus Demo di Pati Divonis 6 Bulan, Langsung Dibebaskan
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img