Paket Fiskal Jelang Ramadan, Pemerintah Amankan Konsumsi dan Pertumbuhan

JAKARTA – Pemerintah terus mengoptimalkan kebijakan fiskal sebagai instrumen stabilisasi dan stimulus ekonomi di tengah dinamika global. Sepanjang 2025, perekonomian nasional tercatat tumbuh 5,11 persen, ditopang permintaan domestik yang kuat, belanja pemerintah sebagai shock absorber, serta meningkatnya mobilitas masyarakat.

Memasuki awal 2026, pemerintah menerbitkan paket kebijakan untuk menjaga daya beli sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif, khususnya menjelang Ramadan dan Idul Fitri 1447 Hijriah.

Salah satu kebijakan utama adalah pemberian Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11 persen untuk tiket pesawat domestik kelas ekonomi. Insentif ini berlaku untuk periode penerbangan 14–29 Maret 2026, dengan masa pembelian tiket mulai 10 Februari – 29 Maret 2026.

Selain itu, pemerintah juga memberikan diskon 30 persen untuk tiket kereta api pada periode 14–29 Maret 2026 dan potongan 30 persen untuk tiket dasar angkutan laut PT Pelni pada 11 Maret–5 April 2026. Tarif jasa kepelabuhanan ASDP dibebaskan pada 12–31 Maret 2026. Untuk angkutan udara domestik kelas ekonomi, diberikan tambahan diskon tarif 17–18 persen pada periode 14–29 Maret 2026.

Berbagai insentif tersebut diharapkan mampu menekan biaya perjalanan masyarakat sekaligus menjaga momentum aktivitas ekonomi saat permintaan meningkat.

Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, menyatakan paket stimulus ini dirancang sebagai intervensi fiskal yang terukur dan tepat sasaran.

“Melalui insentif transportasi lintas moda dan pengaturan pola kerja yang lebih fleksibel, pemerintah mendorong aktivitas ekonomi tetap terjaga, khususnya pada sektor pariwisata, perdagangan, dan jasa pendukungnya,” ujarnya.

Untuk mendukung kelancaran mobilitas, pemerintah juga menerapkan skema Flexible Working Arrangement (FWA) bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pekerja swasta selama lima hari, yakni pada 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret 2026.

READ  Pengalihan Kuota Haji Tambahan Jadi ONH Plus Tak Sesuai Aturan

Kebijakan ini sejalan dengan kinerja sektor transportasi yang tumbuh 8,78 persen sepanjang 2025, mencerminkan peran strategis sektor tersebut dalam menopang aktivitas ekonomi dan konsumsi rumah tangga.

Selain stimulus transportasi, pemerintah memperkuat perlindungan sosial bagi kelompok rentan. Sebanyak 35,04 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan menerima bantuan pangan berupa 10 kilogram beras dan dua liter minyak goreng per bulan. Bantuan direncanakan disalurkan sekaligus untuk dua bulan pada awal Ramadan guna menjaga stabilitas konsumsi dan membantu pengendalian inflasi pangan.

Pemerintah menegaskan, seluruh kebijakan akan diimplementasikan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran, disertai evaluasi berkala untuk memastikan efektivitasnya dalam menjaga stabilitas dan momentum pertumbuhan ekonomi nasional. (CHA/MK/KN)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img