DPRD Berau: Aktivitas Ekonomi Penting, Tapi Jangan Abaikan Ketertiban

BERAU — Anggota Komisi II DPRD Berau, Agus Uriansyah, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di lokasi yang tidak sesuai ketentuan Peraturan Daerah (Perda). Ia menegaskan bahwa penataan PKL bukan sekadar urusan ketertiban, tetapi menyangkut keselamatan dan kenyamanan masyarakat luas.

“Penataan dan aturan itu penting, apalagi kalau sudah mengganggu badan jalan. Keselamatan, kebersihan, dan kenyamanan harus menjadi skala prioritas kita bersama, bukan hanya tanggung jawab pemerintah,” ujarnya.

Agus menilai keberadaan PKL di area terlarang kerap menimbulkan masalah, mulai dari penyempitan badan jalan hingga lingkungan yang tidak tertata. Ia menegaskan bahwa penertiban harus dilakukan untuk mencegah pelanggaran ketertiban umum dan gangguan terhadap aktivitas publik.

Meski begitu, ia menekankan bahwa PKL tetap memiliki peran penting dalam ekosistem ekonomi daerah dan menjadi bagian dari penggerak UMKM. Namun dukungan terhadap aktivitas ekonomi, katanya, tidak boleh mengabaikan aspek keselamatan.

“Tentu kami mendukung aktivitas ekonomi masyarakat. Tapi kalau aktivitas PKL sudah berpotensi mengganggu ketertiban dan membahayakan, memang harus dilarang,” jelasnya.

Agus juga menyoroti kawasan Bandara Kalimarau sebagai titik rawan yang harus segera ditertibkan. Menurutnya, area tersebut sama sekali tidak layak dijadikan tempat berjualan karena terkait keselamatan penerbangan.

“Bandara itu area landing pesawat. Ada hembusan angin, ada risiko teknis yang bisa membahayakan pedagang. Pertimbangannya bukan karena pemerintah tidak mendukung, tetapi memang harus mengutamakan keselamatan,” tegasnya.

Ia berharap penertiban dibarengi solusi yang berpihak kepada PKL, seperti penyediaan lokasi alternatif yang aman dan tertata, sehingga aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengorbankan ketertiban umum. (adv)

READ  Wakil Ketua I DPRD Berau Soroti Keluhan Keterbatasan Internet di Kampung-kampung
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img