TNI Latihan Terjun Malam, Hadapi 1.000 Titik Tambang Ilegal di Babel

BANGKA BELITUNG – TNI menggelar latihan terjun malam di Bandara Udara Depati Amir, Bangka Belitung untuk melatih kemampuan dalam menjalankan operasi infiltrasi sekaligus menjaga wilayah Bangka Belitung dari maraknya tambang timah ilegal mencapai sekitar 1.000 titik.

Latihan tersebut dipantau langsung oleh Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto beserta jajaran pejabat TNI.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI Mayor Jenderal TNI (Mar) Freddy Ardianzah dalam siaran pers yang diterima ANTARA di Jakarta, Selasa (18/11/2025) mengatakan, latihan ini diikuti oleh Denmatra 1 dan Brigif Para Raider 18/Trisula yang tergabung dalam latihan gabungan (Latgab) TNI.

Dia melanjutkan, latihan ini dimulai dengan Kelompok Depan Operasi Lintas Udara (KDOL) yang melalukan penempatan titik pendaratan penerjun.

“Unsur KDOL berperan memastikan keamanan Drop Zone (DZ), melakukan clearance awal, memantau situasi medan, cuaca, dan potensi ancaman, serta memandu penerjunan pasukan dengan tanda visual,” kata dia dalam siaran pers tersebut.

Setelah lokasi pendaratan ditentukan, barulah pasukan melakukan penerjunan malam menggunakan pesawat angkut TNI AU.
Freddy melanjutkan, operasi terjun malam ini pun berjalan dengan lancar dengan nihilnya prajurit yang mengalami cedera.

“Alhamdulillah kita sudah melaksanakan latihan di malam hari ini, yaitu KDOL. Kita terjunkan unsur-unsur dari Denmatra 1 dan juga Brigif 18. Ada total 23 peterjun, 13 dari Denmatra 1, kemudian 10 dari Brigif 18. Alhamdulillah seluruhnya berjalan lancar,” terang dia.

Dengan adanya latihan ini, dia berharap TNI semakin siap diandalkan dalam misi pertempuran sekaligus memperkuat keamanan wilayah Bangka Belitung dari praktik tambang ilegal. (ANT/KN)

READ  Pertamina Ancam Tutup Agen Pangkalan Jika Jual Elpiji 3 Kg Tanpa KTP
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img