TENGGARONG – Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) untuk memperkuat jaring pengaman sosial bagi warga berpenghasilan tidak tetap kembali menunjukkan progres besar.
Tahun ini, cakupan perlindungan bagi pekerja rentan di Kukar meningkat drastis, setelah 13.289 warga kembali didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui pendanaan APBD.
Program yang dimulai sejak Oktober 2021 itu kini telah melindungi 35.440 pekerja rentan, mencakup petani, nelayan, pekebun, dan masyarakat lainnya yang pendapatannya tidak stabil serta belum mampu membayar iuran jaminan sosial secara mandiri.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tenggarong, Eka Suryadi, menegaskan bahwa komitmen Pemkab Kukar menjadi kunci keberlanjutan program. “Sejak dijalankan pertama kali pada Oktober 2021, program ini telah mencakup 35.440 pekerja rentan. Di bulan November 2025, jumlah tersebut kembali meningkat dengan tambahan 13.289 peserta baru,” jelasnya.
Eka menyebutkan, bantuan iuran sebesar Rp16.800 per bulan memberikan dua manfaat perlindungan penting sekaligus: Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). “Besaran iurannya hanya Rp16.800 per bulan, namun manfaatnya luar biasa. Jika peserta meninggal, keluarganya berhak atas santunan Rp42 juta. Bila meninggal sebelum tiga bulan masa kepesertaan, maka santunan sebesar Rp10 juta,” terangnya.
Tak hanya itu, peserta yang telah terdaftar tiga tahun atau lebih juga berhak menerima beasiswa pendidikan untuk dua anak, dari TK sampai perguruan tinggi, dengan nilai hingga Rp174 juta. Di Kukar sendiri, sudah tercatat sekitar 135 kasus di mana peserta atau keluarga peserta menerima manfaat program ini.
Guna mempercepat perluasan kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan Kukar berkolaborasi dengan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) melakukan edukasi rutin hingga ke desa-desa. Target besar telah disiapkan: mewujudkan Universal Coverage Jamsostek bagi seluruh angkatan kerja.
“Dari sekitar 800 ribu penduduk Kukar, terdapat sekitar 400 hingga 500 ribu jiwa yang masuk kategori angkatan kerja. Harapannya, seluruhnya bisa terlindungi BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Eka memastikan, memperluas perlindungan bagi pekerja rentan adalah bagian dari strategi jangka panjang untuk menurunkan kemiskinan ekstrem dan mengurangi risiko kerentanan ekonomi keluarga.
Ia juga memberikan apresiasi kepada Pemkab Kukar atas keberlanjutan pendanaan iuran. “Ini merupakan bukti nyata perhatian pemerintah daerah dalam mendukung visi Kukar Idaman Terbaik melalui perluasan perlindungan sosial bagi tenaga kerja,” tutupnya.
Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i


