Hamil 6 Pekan, Polsek Sebulu Amankan Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur

TENGGARONG – Jajaran Polsek Sebulu berhasil mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur, yang terjadi di Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara (Kukar). Peristiwa ini mencuat setelah pihak keluarga mendapat informasi adanya video yang memperlihatkan tindakan tak senonoh pelaku terhadap korban.

Kapolsek Sebulu, IPTU Edi Subagyo, menjelaskan bahwa kasus ini pertama kali terungkap pada Selasa (11/11/2025) malam. Bahkan, orang tua korban justru menerima kabar tersebut dari ketua RT setempat, bahwa telah beredar video korban yang menjadi sasaran tindakan tidak pantas dari pelaku.

“Mendengar hal itu, pelapor langsung memanggil korban yang kemudian mengaku menerima perlakuan tersebut,” sebutnya.

Keesokan harinya, Rabu (12/11/2025), pelapor bersama ketua RT mendatangi kantor desa untuk meminta pendampingan melaporkan kasus ini ke Polsek Sebulu. Parahnya lagi, saat proses visum di Puskesmas Sebulu, dokter menyampaikan bahwa korban tengah hamil sekitar enam pekan.

Usai menerima laporan, Tim Serbu Unit Reskrim Polsek Sebulu bergerak cepat, menuju kediaman terlapor untuk dilakukan proses penangkapan. Saat dilakukan pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya terhadap korban.

“Ia kemudian langsung dibawa ke Mapolsek Sebulu untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.

Selain pelaku, polisi juga membawa sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus, di antaranya pakaian korban, satu unit HP, sehelai sarung, barang pribadi korban, dan satu unit sepeda motor.

“Tersangka dijerat pasal berlapis sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak, yaitu Pasal 76E Juncto Pasal 82 Ayat 1, 2, dan 4 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016,” tutupnya.

Penulis: Ady Wahyudi
Editor: Muhammad Rafi’i

READ  Panen Pakcoy Bareng Petani Maluhu, Bupati Kukar Langsung Jawab Aspirasi Petani dengan Bantuan Pribadi
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img