Pemerataan Internet Jadi Kunci Pertumbuhan Ekonomi Kampung di Berau

BERAU – Anggota Komisi III DPRD Berau, Vitalis Paulus Lette, menegaskan bahwa pemerataan akses internet di seluruh wilayah, termasuk pedesaan, harus menjadi prioritas utama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau. Menurutnya, infrastruktur digital yang merata antara kampung dan kota akan menjadi penggerak utama dalam meningkatkan produktivitas serta kesejahteraan masyarakat.

“Saat kita bahas terkait pemerataan, penghasilan di kampung dan kota itu sudah mulai seimbang. Tapi kalau akses internet di kampung masih terbatas, dampaknya bisa ke berbagai sektor, termasuk penghasilan masyarakat,” ujarnya.

Vitalis menilai, meski kesenjangan ekonomi antarwilayah di Berau mulai menurun, ketimpangan digital masih menjadi persoalan serius. Akses internet yang terbatas membuat masyarakat pedesaan sulit mengembangkan usaha, memperluas jaringan pasar, hingga mengakses layanan publik berbasis online.

Ia menegaskan bahwa internet kini bukan sekadar sarana komunikasi, melainkan fondasi pembangunan ekonomi modern, terutama bagi pelaku UMKM dan sektor produktif di kampung-kampung.

“Tanpa jaringan yang baik, warga sulit beradaptasi dengan perkembangan ekonomi digital. Padahal potensi usaha masyarakat di kampung sangat besar,” tambahnya.

Untuk itu, Vitalis mendorong agar pembangunan infrastruktur internet dijadikan salah satu program prioritas daerah. Ia juga meminta Pemkab Berau menggandeng pihak swasta dan penyedia layanan telekomunikasi untuk mempercepat pemerataan jaringan hingga ke wilayah terpencil.

“Pemerataan akses internet adalah investasi jangka panjang untuk meningkatkan kualitas hidup dan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat di wilayah kampung,” pungkasnya. (gs/adv)

READ  TPA Baru Pegat Bukur: Rudi Mangunsong Dorong Efisiensi Anggaran dan Keterlibatan Pihak Ketiga
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img