Ratna Desak Diskominfo Berau Rutin Cek 1.000 Titik Wi-Fi Gratis

BERAU – Anggota DPRD Kabupaten Berau, Ratna, meminta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) agar melakukan pengecekan serta pemeliharaan rutin terhadap 1.000 titik Wi-Fi gratis yang tersebar di 13 kecamatan. Menurutnya, keberadaan jaringan internet gratis ini sangat vital bagi masyarakat dan harus dijaga agar tetap berfungsi maksimal.

“Diskominfo harus melakukan pengecekan secara berkala terhadap jaringan Wi-Fi gratis, terutama di area publik, agar kendala bisa diantisipasi lebih awal,” ujarnya.

Ratna mengungkapkan, dalam beberapa hari terakhir dirinya menerima laporan adanya gangguan jaringan di sejumlah titik. Ia menduga, gangguan tersebut dapat disebabkan oleh faktor cuaca ekstrem seperti hujan deras atau pohon tumbang akibat angin kencang.

“Pemeliharaan yang konsisten diperlukan untuk memastikan jaringan tetap aktif dan tidak terganggu oleh masalah teknis maupun lingkungan,” tambahnya.

Selain pemeliharaan fisik, Ratna juga menekankan pentingnya peningkatan keamanan siber serta kualitas jaringan agar masyarakat bisa menggunakan layanan dengan aman dan lancar.

“Diskominfo perlu bekerja sama dengan mitra teknis untuk memperkuat sistem keamanan dan kestabilan jaringan,” katanya.

Ia juga menyoroti perlunya prioritas akses internet di sektor pendidikan, khususnya bagi sekolah-sekolah di wilayah terpencil, pesisir, dan kepulauan.

“Sekolah di daerah terluar sangat membutuhkan Wi-Fi gratis untuk mendukung proses belajar mengajar dan memperluas akses informasi bagi siswa,” ujarnya.

Ratna berharap pemerintah daerah berkomitmen menjaga keberlanjutan program ini karena manfaatnya sangat besar, baik bagi masyarakat umum maupun dunia pendidikan.

“Program internet gratis ini harus dikelola dengan baik agar memberikan manfaat maksimal dan mendorong kemajuan daerah,” tutupnya. (gs/adv)

READ  Sistem Pengelolaan Sampah di Pasar SAD Perlu Dibenahi
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img