Rahman Minta Pemkab dan PLN Percepat Pembangunan Jaringan Listrik

BERAU – Anggota Komisi III DPRD Berau, Rahman, menyoroti lambatnya pemerataan jaringan listrik di sejumlah wilayah, terutama di kawasan pedalaman Kabupaten Berau. Ia menilai ketersediaan energi listrik menjadi faktor kunci untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan di seluruh wilayah.

“Tanpa energi yang memadai, pembangunan akan berjalan timpang. Pemerintah daerah harus mempercepat pemerataan pasokan listrik hingga pelosok,” ujarnya.

Rahman menegaskan, hingga kini masih ada daerah yang belum sepenuhnya menikmati layanan listrik secara optimal. Kondisi ini dinilainya memperlebar kesenjangan pembangunan, karena listrik menjadi prasyarat penting bagi kemajuan sektor ekonomi, pendidikan, maupun pelayanan publik.

Menurutnya, di era modern saat ini listrik tidak lagi bisa dianggap sebagai kebutuhan tambahan, tetapi sudah menjadi kebutuhan dasar masyarakat. Bahkan, katanya, keberadaan listrik kini sejajar pentingnya dengan akses internet yang mendukung berbagai aktivitas masyarakat.

“Listrik dan internet sudah menjadi kebutuhan dasar keseharian kita. Sudah seharusnya akses itu tersedia merata di seluruh wilayah Berau,” tegasnya.

Ia mendorong Pemerintah Kabupaten Berau untuk berkoordinasi secara intensif dengan PLN dan kementerian terkait dalam mempercepat pembangunan serta perluasan jaringan listrik. Rahman juga menekankan pentingnya pengawasan agar setiap proyek kelistrikan berjalan sesuai target dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“Dengan infrastruktur yang merata akan menjadi pondasi kuat bagi pemerataan kesejahteraan masyarakat Berau,” tutupnya. (gs/adv)

READ  Ratcliffe Tak Cari Uang dari Akuisisi 25 Persen Saham MU
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img