Sabtu, April 19, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemkab Kutai Kartanegara Bantu Revitalisasi Rumah Ibadah di Muara Muntai

KUTAI KARTANEGARA – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah bersama rombongan pejabat pemkab Kukar lainnya mengunjungi Desa Kayu Batu dan Desa Jantur Baru Kecamatan Muara Muntai, tepatnya di Masjid Nurul Iman Desa Kayu Batu, Sabtu (18/2/2023).

Kehadiran Bupati Edi Damansyah bersama rombongan disambut meriah oleh warga setempat dan langsung menyalami para warga yang sudah berkumpul menantikan kehadirannya.

Dalam kunjungan silaturahmi itu, Bupati Edi Damansyah menyerahkan berbagai perlengkapan rumah ibadah mulai dari Ambal gulung, Al-Quran, Iqra, Yasin serta perlengkapan lainnya seperti Rehal, Mukena diterima oleh masing-masing pengurus masjid Nurul Iman dan Langgar Khair desa Jantur.

Tidak hanya perlengkapan, Bupati Edi Damansyah juga menyerahkan bantuan berupa hibah yang merupakan program revitalsiasi rumah ibadah dedikasi Kukar Idaman kepada pengurus masjid Nurul Iman desa Kayu Batu sebesar Rp 200 juta, dan pengurus langgar Jamiul Khair Jantur Baru sebesar Rp 100 juta.

“Saya berharap bantuan yang diberikan terutama bantuan revitalisasi rumah ibadah ini dapat dioptimalkan dalam pembangunan rumah ibadah sehingga berjalan dengan baik,” katanya.

Bupati Edi Damansyah juga mengajak seluruh pihak terutama takmir masjid untuk senantiasa mengelola manajemen masjid dan memakmurkan masjid sehingga nilai-nilai keagamaan melalui syiar agama terus digaungkan termasuk Gerakan Etam Mengaji (GEMA).

“Rumah ibadah harus memberikan manfaat bagi masyarakat, untuk itu saya juga mengajak semua stakholder memberikan perhatian bagi masyarakat pra sejahtera di sekitar, sehingga bisa dibantu kesejahteraannya,” demikian harap Edi Damansyah. (kn)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular