Kasus Korupsi Dana Hibah, Kejari Sleman Tahan Eks Bupati Sri Purnomo

YOGYAKARTA – Kejaksaan Negeri Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menahan mantan Bupati Sleman Sri Purnomo (SP) yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020.

“Terhadap tersangka SP dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Yogyakarta untuk 20 hari ke depan,” ujar Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DIY Herwatan dalam keterangannya di Yogyakarta, Selasa (28/10/2025).

Penahanan Bupati Sleman periode 2010-2015 dan periode 2016-2021 itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Nomor: PRINT-XXX/M.4.11/Fd.1/10/2025 tanggal 28 Oktober 2025.

Herwatan menuturkan bahwa penahanan terhadap SP didasarkan pada alat bukti yang cukup serta alasan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yaitu adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana.

Selain itu, karena tindak pidana yang disangkakan kepada SP juga diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih sebagaimana ketentuan dalam pasal tersebut.

Sebelumnya, mantan Bupati Sleman SP telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020 melalui surat perintah penetapan tersangka tertanggal 30 September 2025.

SP disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ANT/KN)

READ  Anies Baswedan Hadir Temani Tom Lembong di Sidang Perdana Korupsi Impor Gula
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img