Pemerintah Beri Potongan Harga Tiket Pesawat hingga 14 Persen saat Nataru

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memastikan bahwa pemerintah bakal memberikan potongan harga tiket pesawat hingga 14 persen selama masa libur panjang, termasuk Natal dan tahun baru (Nataru).

Menko AHY, yang membawahi kementerian di bidang infrastruktur, pertanahan, dan perhubungan, menyebut langkah ini adalah upaya pemerintah agar masyarakat dapat membeli tiket penerbangan domestik dengan harga lebih murah.

“Kami berupaya untuk terus konsisten agar harga tiket pesawat bisa turun saat libur panjang, seperti Nataru dan Lebaran,” ujar AHY di Jakarta, Selasa (21/10/2025).

Adapun penurunan harga tiket pesawat kelas ekonomi domestik pada Natal-Tahun Baru 2025, kata AHY, kurang lebih akan sama dengan yang diberikan saat periode libur Lebaran 2025, yakni 13-14 persen.

Ia menjelaskan bahwa penurunan harga tiket pesawat kelas ekonomi domestik dilakukan melalui berbagai skema efisiensi biaya yang dikawal langsung oleh pemerintah.

Upaya tersebut meliputi pengurangan biaya avtur, pemangkasan jasa dan biaya kebandarudaraan, serta penyesuaian fuel surchargeatau biaya tambahan akibat harga bahan bakar, sehingga harga tiket dapat lebih terjangkau bagi masyarakat.

Selain itu, Kementerian Keuangan turut memberikan dukungan dengan menanggung sebagian pajak pertambahan nilai (PPN) untuk pembelian tiket pesawat sebesar kurang lebih 6 persen.

Dengan kombinasi kebijakan ini, pemerintah menargetkan penurunan harga tiket hingga 13–14 persen selama periode libur panjang seperti Natal dan tahun baru, serta Lebaran.

“Mudah-mudahan bisa kita turunkan 13 hingga 14 persen untuk Nataru dan juga untuk Lebaran (2026) nanti,” katanya. (ANT/KN)

READ  DPR Dorong TNI Beri Penjelasan Terkoordinasi soal Status Siaga 1
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img