Bapemperda DPRD Paser Bakal Sesuaikan Anggaran Penuhi Usulan Raperda Pemkab Paser

PASER – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser menyebut, sedikitnya ada 6 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser untuk dibahas pada 2026 mendatang.

Keenam Raperda itu pun sudah mulai dibahas, sebagai instrumen perencanaan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) 2026. Usulan itu yakni tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, tentang Pemajuan Kebudayaan, tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal.

Kemudian, Raperda tentang Perubahan Perda nomor 1 tahun 2024 terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kandilo, dan tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.

“Kami bersama OPD (Organisasi Perangkat Daerah) pengusul Raperda dan Bagian Hukum Setda sudah mulai membahas dan sudah mengetahui rincian usulan dari OPD untuk dikaji bersama,” kata Anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Paser, Zulfikar Yusliskatin.

Sementara itu, Anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Paser, Basri, menyampaikan bahwa seluruh Raperda yang diusulkan tidak semua secara otomatis bisa masuk dalam pembahasan. Menurutnya, sebelum usulan Raperda masuk dalam pembahasan, lebih dulu dilakukan pertimbangan.

Pertimbangan yang dimaksud, guna memastikan kemungkinan sejumlah usulan dari Pemkab Paser tersebut untuk dapat ditindaklanjuti menjadi Perda. Hal itu ditekankan, berdasarkan pertimbangan kondisi keuangan daerah yang tengah menghadapi efisiensi anggaran.

“Meskipun semua usulan yang diberikan bernilai penting, namun penyesuaian tetap perlu dilakukan dengan kemampuan anggaran daerah,” ujarnya.

Pewarta: Abika Ramadhan

READ  Komisi II DPRD Paser Suarakan Kenaikan Insentif Kader Posyandu
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img