PASER – Layanan pendidikan bagi anak dengan kebutuhan khusus yang masih terbatas di sejumlah sekolah khususnya Kecamatan yang ada di Kabupaten Paser jadi perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser.
Hal itu disampaikan Anggota DPRD Kabupaten Paser, Abdul Aziz, lantaran menemukan anak dengan kebutuhan khusus kesulitan mendapatkan pendidikan yang layak. Hal itu terjadi di luar Kecamatan Tanah Grogot namun masih di Kabupaten Paser.
“Saya banyak menemui SD di Kecamatan yang kesulitan mengajar siswa ABK,” kata Aziz, Selasa (14/10/2025).
Ia memahami jika selama ini sebagian besar para siswa dengan kondisi berkebutuhan khusus diarahkan untuk bersekolah di Sekolah Luar Biasa (SLB). Namun, fasilitas SLB di Kabupaten Paser hanya tersedia di Kecamatan Tanah Grogot sebagai Ibu Kota Kabupaten.
Menurutnya, kondisi tersebut membebani orang tua, utamanya yang tidak tinggal di Kecamatan Tanah Grogot. Karena, mereka harus menanggung biaya transportasi tambahan dan mendampingi anak ke sekolah yang lokasinya cukup jauh dari tempat tinggal.
“Pemerataan layanan pendidikan ABK harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Tidak semua anak bisa dipindahkan ke SLB di ibu kota kabupaten dan hal ini juga memberatkan orangtua. Sudah seharusnya sekolah di kecamatan mampu memberikan layanan yang layak bagi anak,” katanya.
Aziz juga mempertanyakan keberadaan guru inklusi yang sebelumnya hadir untuk mendampingi para siswa dengan kebutuhan khusus di sekolah umum, tenaga guru inklusi yang memiliki kompetensi khusus sangat dibutuhkan pada situasi sekarang.
“Keberadaan guru inklusi sangat penting, karena perannya berbeda dengan guru umum. Guru inklusi di sekolah-sekolah dasar sangat diperlukan,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Paser, Yunus Syam mengungkapkan bahwa kewenangan terkait SLB merupakan ranah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim).
Yunus menjelaskan, sesuai aturan yang ada, SD masih menggunakan guru sistem guru kelas, yakni satu guru mengajar hampir semua mata pelajaran di kelas rendah (1-3), sementara di kelas tinggi (4-6) tetap dominan guru kelas namun ada pembagian guru mata pelajaran seperti PJOK, Agama, dan seni budaya.
Oleh karena itu, jam mengajar guru inklusi (GPK – Guru Pendamping Khusus) tidak tercatat dalam struktur standar jam wajib seperti guru kelas atau guru mata pelajaran. Namun untuk mengatasi hal itu, Disdikbud Kabupaten Paser menyediakan program pelatihan agar guru.
“Guru kelas bisa memahami dasar-dasar penanganan terhadap anak dengan kebutuhan khusus. Untuk SD, aturan di nasional masih pakai guru sekolah. Jam mengajar mereka (guru inklusi) tidak diakui karena SD ada sistem guru kelas, guru agama dan olahraga,” jelas Yunus.
Lanjutnya, tidak semua anak dengan kebutuhan khusus bisa ditangani oleh guru biasa, karena ada tingkatan pada anak inklusi. Anak dengan kebutuhan khusus bisa bersekolah di sekolah umum dengan adaptasi atau modifikasi kurikulum ringan, tapi ada pula yang membutuhkan layanan khusus di SLB.
“Kami ada pelatihan guru kelas agar mendapatkan ilmu untuk menangani anak iknlusi terdiri dari beberapa tingkatan. Untuk tingkatan tertentu tidak bisa sekolah di sekolah umum,” ujar Yunus.
Pewarta: Abika Ramadhan


