33 Tahun Beroperasi, TPA Bekotok Hampir Penuh

TENGGARONG – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kutai Kartanegara (Kukar) tengah berpacu dengan waktu, menghadapi ancaman krisis lingkungan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bekotok, Kecamatan Tenggarong. Selama lebih dari tiga dekade, TPA seluas 5,3 hektare itu menjadi penampung utama seluruh sampah warga Kukar. Kini, kapasitasnya nyaris penuh.

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLHK Kukar, Irawan, menyebut daya tampung TPA Bekotok diperkirakan hanya mampu bertahan satu tahun lagi. “Kalau kita hitung, TPA Bekotok ini sudah beroperasi 32 tahun. Dari hasil kajian kami, usia daya tampungnya tinggal sekitar satu tahun,” ujarnya, Senin (13/10/2025).

Lonjakan volume sampah menjadi penyebab utama. Berdasarkan kajian DLHK, setiap warga Kukar menghasilkan rata-rata 0,49 kilogram sampah per hari. Dengan jumlah penduduk mencapai 806 ribu jiwa, total produksi sampah mencapai 395 ton per hari. Khusus di Kecamatan Tenggarong, timbulan sampah harian sudah menembus 58 ton, dengan wilayah pemukiman padat menjadi kontributor terbesar.

Situasi ini mendorong DLHK mengambil langkah strategis. Salah satunya adalah dengan melakukan penataan agar usia TPA dapat bertahan hingga lima hingga sembilan tahum kedepan. Termasuk juga dengan membangun berbagai Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS 3R) dan memberikan edukasi agar sampah dipilah sejak di rumah.

“Karena kita berharap yang sampai ke TPA ini benar-benar residu yang sudah tidak bisa diolah saja. Sehingga jumlahnya juga bisa ditekan,” sebutnya.

Selain itu, DLHK juga tengah menyiapkan opsi pemindahan TPA ke lokasi baru sebagai solusi jangka panjang. Studi kelayakan wilayah zona I (Tenggarong) telah disusun sejak 2024 lalu. Sejak kewenangan pengelolaan sampah dialihkan dari Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim), DLHK Kukar terus memperkuat koordinasi lintas instansi. Fokus utamanya adalah menjaga agar TPA Bekotok tidak berubah menjadi sumber krisis lingkungan baru.

READ  HUT RI ke-80, Ratusan Warga Binaan Terima Remisi dan 12 Orang Langsung Bebas

“Persoalan sampah ini tidak akan pernah selesai tanpa peran masyarakat. Karena itu, kami juga dorong pengurangan sampah dari sumbernya,” tegas Irawan.

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img