PASER – Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser, M Iskandar Zulkarnain memastikan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) melalui kegiatan Serap Aspirasi (Reses) tidak berbenturan dengan permasalahan dan kerawanan korupsi.
Zulkarnain menyebut ada tiga poin permasalahan dan kerawanan korupsi pada ranah perencanaan yang bersinggungan dengan pokir. Pertama, tidak disampaikan secara transparan akibat adanya benturan kepentingan dan intervensi pihak tertentu.
Kedua, pokir disampaikan di luar batas waktu yang ditentukan. Ketiga, memaksa mengajukan pokir yang tidak selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Paser.
“Kami susun pedoman pelaksanaan yang isinya menginformasikan kebijakan RPJMD atau Renstra perangkat daerah untuk pelaksanaan beberapa reses tersebut. Saya pastikan pokir DPRD Paser tidak melanggar aturan yang ada,” kata Zulkarnain, Senin (1/9/2025).
Sekretariat DPRD Kabupaten Paser, lanjut Zulkarnain, juga berinisiasi untuk melaksanakan kegiatan sosialisasi kamus usulan pokir yang menghadirkan Bappedaltibang, BKAD, Inspektorat, dan beberapa OPD lainnya agar anggota DPRD Kabupaten Paser memahami tentang proses pengusulan pokir sesuai dengan aturan.
Ia mengatakan Pokir merupakan uraian permasalahan yang akan menjadi paket pekerjaan yang selaras dengan RPJMD ataupun Renstra, setelah melalui proses telaah secara teknokratik oleh Bappedaltibang.
Perencanaan pokir ini juga menjadi kontribusi Sekretariat DPRD Paser terhadap Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) 2025. Juga pada area perencanaan melalui fasilitasi penyusunan RKPD dan memastikan penginputan pokir melalui SIPD RI.
“Kami sudah fasilitas anggota legislatif Paser untuk menginput uraian permasalahan dalam SIPD RI maksimal tujuh hari sebelum musrembang RKPD dan memastikan waktu pembahasan kesepakatan penganggaran tidak melewati dari Minggu kedua bulan Agustus 2025,” tuturnya.


