PASER – Panitia Khusus (Pansus) III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (PRD Kabupaten Paser membahas penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Produk hukum tersebut belum lama ini dibahas DPRD Kabupaten Paser bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Ketua Pansus III DPRD Kabupaten Paser, Zulfikar Yusliskatin, menyampaikan Raperda ini dibahas agar selaras dengan kebijakan nasional.
“Terkhusus untuk menjawab kebutuhan dan tantangan spesifik di daerah. Dokumen ini harus benar-benar bisa diterapkan dan membawa manfaat bagi masyarakat serta lingkungan,” kata Zulfikar Yusliskatin, Rabu (8/10/2025).
Isi dari Raperda PPLH akan diperluas dan berpotensi berubah setelah mendapat sejumlah masukan strategis dari DLH Provinsi Kaltim. Sehingga, nantinya tak hanya terfokus pada Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan pengendalian pencemaran udara.
Namun juga disarankan menjadi regulasi yang mengatur pengelolaan limbah rumah tangga, limbah tambang, serta limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). “DLH Provinsi menilai bahwa pengelolaan limbah yang baik berpotensi signifikan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujarnya.
Selain itu, dinilai juga perlu adanya ketentuan mengenai sistem perizinan berbasis risiko (Online Single Submission – Risk Based Approach/OSS-RBA). Sistem tersebut menjadi landasan bagi pelaku usaha dalam mengurus izin lingkungan secara daring, yang nantinya bisa diakomodasi dalam regulasi daerah.
Tak hanya itu, poin lainnya yang dianggap perlu adalah sistem tanggap darurat lingkungan. “Sistem tanggap darurat penting untuk mengantisipasi dan merespons secara cepat potensi bencana atau pencemaran lingkungan yang terjadi secara tiba-tiba,” jelasnya.
Zulfikar menambahkan, untuk menghindari tumpang tindih dengan regulasi pusat, adanya pasal yang bukan menjadi kewenangan daerah akan dihapus. Langkah ini dianggap penting untuk memastikan Raperda yang disusun benar-benar dapat diterapkan setelah dilakukan penyempurnaan.
“Kami mengupayakan melakukan menyempurnakan Raperda PPLH agar menjadi payung hukum yang kuat,” pungkasnya.
Pewarta: Abika Ramadhan


