RTH di Tenggarong Ramai Dikunjungi, Tapi Perawatan Taman Masih Terkendala

TENGGARONG – Di tengah tingginya antusiasme masyarakat dalam memanfaatkan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Tenggarong, ternyata masih ada pekerjaan rumah besar terkait perawatan taman yang belum merata. Masalah utamanya bukan kurangnya perhatian, melainkan adanya tumpang tindih kewenangan antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Padahal, setiap hari taman-taman seperti Taman Cerdas, Taman Kartanegara, Taman Ulin, Taman Enggang, hingga Taman Kota Raja selalu dipadati pengunjung. Masyarakat datang dengan beragam tujuan, mulai dari berolahraga, mengajak anak bermain, hingga sekadar menikmati suasana sore.

Kepala DLHK Kukar, Slamet Hadiraharjo, mengakui pihaknya masih terbatas dalam mengambil langkah karena sebagian taman belum sepenuhnya berada dalam kewenangan DLHK.

“Jadi data RTH ini kami fokus rapikan, salah satunya Taman Kartanegara di Tenggarong Seberang itu. Masih abu-abu, jadi kami belum bisa melakukan perawatan,” ujarnya, Jumat (3/10/2025).

Untuk mengatasi masalah tersebut, DLHK Kukar tengah melakukan inventarisasi dan pendataan menyeluruh. Langkah ini dinilai penting sebagai dasar menentukan prioritas perawatan sekaligus alokasi anggaran di tahun berikutnya.

DLHK menargetkan identifikasi selesai tahun ini sehingga pada 2026 program perawatan bisa dijalankan lebih maksimal sesuai kebutuhan dan ketersediaan anggaran.

“Kita perlu identifikasi dulu mana yang menjadi prioritas sehingga bisa kita rawat dan percantik. Salah satu yang berjalan saat ini adalah pelimpahan Taman Kota Raja dari Dinas PU, itu akan kita segera benahi kalau sudah selesai,” lanjutnya.

Ia menegaskan, kepastian kewenangan menjadi kunci agar setiap RTH tidak hanya ramai dikunjungi, tetapi juga terawat optimal untuk kenyamanan warga.

“Kalau datanya sudah jelas, kewenangan sudah selesai, tentu perawatan akan lebih mudah dilakukan,” pungkasnya. (Adv)

Penulis: Ady Wahyudi
Editor: Muhammad Rafi’i

READ  Nelayan Kota Bangun Seberang Rasakan Dampak Nyata Bantuan di Sektor Perikanan
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img