Pemkab Kukar Pastikan Beasiswa Idaman Tahap II Terbayar Lewat APBD Perubahan

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan komitmennya menjaga kepercayaan publik dengan memastikan pembayaran Beasiswa Kukar Idaman tahap kedua masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2025.

Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, menyebut kepastian itu menjadi salah satu prioritas utama dalam Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2025.

“Kemarin sudah kita tambahkan kekurangannya sekitar Rp 16 miliar. Anggaran itu sudah kita masukkan ke APBD Perubahan. Insya Allah bisa terlaksana,” tegas Sunggono.

Sebelumnya, realisasi beasiswa sempat tersendat akibat membengkaknya jumlah penerima. Dari kuota awal 1.347 orang, yang lolos verifikasi membengkak hingga 4.015 penerima. Lonjakan itu membuat alokasi dalam APBD murni hanya mencukupi sebagian pembayaran.

Kondisi tersebut menimbulkan kegelisahan masyarakat. Namun, pemkab menegaskan hak penerima tetap dijamin, dengan sisa pembayaran dialihkan pada tahap kedua setelah penyesuaian anggaran dilakukan.

Tak hanya soal beasiswa, Sunggono menambahkan APBD Perubahan 2025 diarahkan untuk memperkuat layanan dasar publik sekaligus memastikan target akhir Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) bisa tercapai.

“Sekarang sudah tahun terakhir RPJMD, jadi semua target harus kita maksimalkan,” ujarnya.

Ia juga menilai peran media sangat penting dalam menjaga transparansi pengelolaan keuangan daerah. “Terima kasih kepada rekan-rekan media yang terus mengawasi dan memberikan perhatian terhadap kebijakan Pemkab,” tutupnya. (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i

READ  Desa Sebuntal Dukung Transformasi Pertanian Modern dan Berkelanjutan
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img