Dorong Iklim Investasi Sehat dan Pertumbuhan Ekonomi Inklusif, Pansus III DPRD Paser Matangkan Raperda Insentif dan Kemudahan Berusaha

PASER – Panitia Khusus (Pansus) III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Berusaha.

Pembahasan dipimpin oleh Ketua Pansus III DPRD Kabupaten Paser, Zulfikar Yusliskatin, bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dalam rapat kerja yang berlangsung di ruang rapat DPRD Kabupaten Paser, Rabu (10/9/2025).

“Pembahasan telah memasuki tahap finalisasi dan akan segera dibawa ke tahap harmonisasi. Regulasi ini sangat strategis untuk menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif di Bumi Daya Taka,” kata Zulfikar.

Namun demikian, Zulfikar juga mengingatkan bahwa secara prinsip, Raperda ini semestinya menjadi bagian integral dari Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanaman Modal yang merupakan regulasi induk terkait kebijakan investasi di daerah.

Ia menilai bahwa adanya pemisahan pengaturan antara insentif dan penanaman modal berpotensi menimbulkan tumpang tindih dalam implementasinya. Namun begitu, ia memastikan bahwa aturan tersebut dapat berjalan seiring walau dipisahkan.

“Dengan begitu, regulasi menjadi lebih terintegrasi dan tidak berjalan sendiri-sendiri,” jelasnya.

Dalam rapat tersebut, Zulfikar juga menekankan pentingnya kesiapan dokumen investasi serta kepastian hukum sebagai prasyarat utama dalam menarik investor ke daerah. Ia menyatakan bahwa regulasi yang baik harus dibarengi dengan data sektoral yang lengkap dan pemetaan potensi yang komprehensif.

“Bagaimana kita bisa bicara potensi jika data dasar saja belum tersedia secara lengkap. Sektor-sektor seperti perikanan dan kelautan selama ini belum tergarap maksimal karena tidak ada pemetaan yang memadai,” tegasnya.

Ia menyebut bahwa Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Paser selaku koordinator investasi di daerah harus lebih proaktif dalam menjalin koordinasi lintas sektor dengan OPD lainnya.

READ  Komisi III DPRD Paser Intensifkan Pengawasan Peningkatan Infrastruktur Jalan

Tujuannya, menyusun dokumen potensi investasi yang solid dan dapat diandalkan sebagai referensi utama bagi para calon investor. Zulfikar juga mengingatkan agar Pemkab Paser tidak terjebak dalam ketergantungan pada sektor-sektor besar seperti pertambangan dan perkebunan semata.

“Kita punya garis pantai dan potensi laut yang sangat besar. Tapi sampai hari ini, belum ada sistem pelelangan ikan yang terkelola dengan baik. Akibatnya, banyak hasil laut kita langsung dijual ke tengkulak, tanpa kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa kebocoran potensi PAD di sektor tersebut harus segera ditangani dengan sistem yang lebih modern dan terstruktur. Salah satu caranya, dengan memberikan insentif kepada pelaku usaha lokal yang mau berinvestasi dalam pembangunan infrastruktur.

Terkait waktu pengesahan Raperda, Zulfikar mengungkapkan bahwa pihaknya telah meminta agar proses harmonisasi di Kemenkumham bisa segera diselesaikan. Setelah itu, Raperda akan dijadwalkan untuk dibawa ke rapat paripurna DPRD guna disahkan menjadi Perda.

“Kami sudah mengkomunikasikan agar hasil harmonisasi segera dikirimkan ke DPRD. Setelah itu, kami akan mengagendakan pembahasannya di tingkat Badan Musyawarah (Banmus) untuk dijadwalkan dalam rapat paripurna pengesahan,” ujarnya.

DPRD Kabupaten Paser berharap, Raperda ini ke depan akan menjadi salah satu instrumen penting dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan iklim investasi yang sehat, serta membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat.

Lebih dari itu, Raperda ini nantinya setelah ditetapkan menjadi Perda diharapkan bisa menjadi pijakan hukum yang kuat bagi Pemkab Paser dalam merancang kebijakan pembangunan berbasis potensi lokal yang berkelanjutan dan inklusif.

“Kita ingin investasi yang tidak hanya menguntungkan pelaku usaha, tapi juga membawa manfaat nyata bagi masyarakat luas. Inilah semangat dari Raperda ini,” pungkasnya.

READ  Substansi Raperda PPLH Godokan DPRD Paser Potensi Berubah

Pewarta: Abika Ramadhan

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img