Mitra Program Makan Bergizi Gratis Wajib Berbadan Hukum

LOMBOK – Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan mitra program Makan Bergizi Gratis (MBG) minimal harus berbadan hukum guna memberikan kepastian, keamanan, dan keberlanjutan pasokan bahan pangan.

“Itu merupakan pertanggungjawaban kepada negara, sehingga aturan main minimal berbadan hukum,” kata Staf Ahli Sekretaris Deputi Promosi dan Kerjasama BGN Rustandi Wira Manggala dalam gelar wicara Festival Kemudahan dan Perlindungan Usaha Mikro di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Selasa (16/9/2025).

Ia menjelaskan mitra yang berbadan hukum, seperti koperasi atau CV untuk partai besar lebih mudah diawasi, sehingga meminimalisasi penipuan yang dapat merugikan pemerintah dan penerima manfaat.

Setiap mitra harus mampu meyakinkan satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) bahwa mereka sanggup menyediakan produk bahan pangan yang berkualitas dan tepat waktu.

Mitra pemasok yang sudah berbadan hukum memiliki izin edar, sertifikasi keamanan pangan dan sertifikasi produk halal, serta standar mutu sesuai rekomendasi ahli gizi.

Hal itu dapat lebih menjamin makanan yang disalurkan kepada masyarakat penerima manfaat berstatus aman dan sehat.

“Ikan masih segar, tahu dan tempe juga tidak busuk, sayur masih segar. Intinya adalah layak dimakan, sehingga saat dimasak tidak berakibat makanan itu menjadi sia-sia akibat basi dan sebagainya,” kata Wira.

Ia mengatakan saat mitra memiliki badan hukum, maka SPPG dapat merasa aman atas stabilitas pasokan bahan pangan mengingat program MBG berlangsung dalam jangka panjang.

Bahkan, katanya, mitra yang berbadan hukum mempunyai struktur usaha yang lebih jelas guna menjamin ketersediaan bahan pangan bagi program MBG tersebut.

Badan Gizi Nasional tidak segan memasukkan mitra MBG ke dalam daftar hitam jika bahan pokok makanan yang disalurkan tidak bisa dimakan oleh penerima manfaat.

READ  Tawarkan Golf untuk Menarik Minat Wisatawan Jepang

“Supplier tolong dijaga kepercayaan dengan memberikan bahan pokok kepada SPPG tepat waktu, tepat sasaran, dan kualitas bagus dengan jumlah sesuai yang diminta,” demikian Wira. (ANT/KN)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img