DPRD Minta Ketentuan Program Kredit Usaha Sesuai Aturan dan Tepat Sasaran

PASER – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mengingatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser untuk memastikan setiap ketentuan program kredit usaha dengan bunga 0 persen bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sesuai dengan aturan dan tepat sasaran.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Paser, Sukran Amin, menyatakan dengan telah diluncurkannya program kredit usaha tersebut diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi local di Kabupaten Paser, sehingga akan berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Pada dasarnya, DPRD Kabupaten Paser mendukung penuh program inovasi Pemkab Paser terutama yang fokus pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar Sukran Amin, Jumat (22/8/2025).

Ia menilai, UMKM merupakan salah satu motor penggerak ekonomi utama di Kabupaten Paser, sehingga bantuan permodalan ini sangat penting. Namun, Sukran Amin menekankan bahwa program ini tidak boleh hanya bersifat seremonial atau sekadar memenuhi janji politik.

“Pemerintah tidak boleh hanya menganggap ini sebagai penggugur kewajiban semata. Harus ada fungsi kontrol yang kuat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Sukran meminta agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, salah satunya Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop-UKM) Kabupaten Paser untuk tidak berhenti setelah bantuan disalurkan.

“Kami berharap dinas terkait bisa terus memantau, mengevaluasi dan membina para pelaku UMKM. Dengan begitu, usaha mereka bisa terus berkembang dan kreditnya tidak macet,” jelasnya.

Menurutnya, keberhasilan program kredit usaha dengan bunga 0 persen atau Kredit Paser TUNTAS tidak hanya diukur dari seberapa banyak kredit yang disalurkan, melainkan dari dampak nyatanya terhadap masyarakat.

“Tolok ukur keberhasilan program ini yaitu usaha yang terus berkembang dan kredit yang tidak macet. Target akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

Pewarta: Abika Ramadhan

READ  Program Transmigrasi di Paser Picu Pro Kontra, DPRD Terima Aduan Masyarakat
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img