Ini Pesan Edwin Santoso Untuk WBP Penerima Remisi HUT ke-80 RI

PASER – Sebanyak 605 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Tanah Grogot mendapatkan remisi umum dan remisi dasawarsa pada HUT ke-80 RI. 12 diantaranya bahkan dapat menghirup udara bebas, Minggu (17/8/2025).

Penyerahan remisi ini turut dihadiri Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser, Edwin Santoso. Secara khusus, ia berpesan kepada 12 WBP agar mampu mengaplikasikan ilmu dan keterampilan yang mereka peroleh selama menjalani masa pembinaan.

“Saya ucapkan selamat kepada warga binaan yang mendapat remisi, semoga ketika sudah bebas bisa kembali beraktivitas normal,” kata Edwin.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga menekankan pentingnya memanfaatkan setiap program pembinaan yang telah dilakukan selama menjalani pembinaan di Rutan Kelas II B Tanah Grogot. Harapan pun ia titipkan agar WBP yang telah bebas agar dapat beradaptasi di masyarakat.

Ia menilai remisi sebagai hak bagi warga binaan yang berkelakuan baik dan berharap pengalaman tersebut menjadi bekal berharga untuk berkontribusi positif di tengah masyarakat. Berberkat program pembinaan agar dapat pula berdampak bagi perekonomian mantan WBP.

“Untuk warga binaan yang mendapat remisi, semoga ketika sudah kembali ke masyarakat umum bisa mengaplikasikan pembinaan yang sudah dijalani,” tambah Edwin.

Total 605 warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi, seluruhnya dinyatakan memenuhi syarat. Dari jumlah tersebut, 12 orang di antaranya mendapatkan “remisi kombo,” yakni kombinasi remisi umum di Hari Kemerdekaan dan remisi dasawarsa yang hanya diberikan setiap 10 tahun.

“Alhamdulillah yang mendapat remisi mencapai 605 orang,” pungkasnya.

Pewarta: Abika Ramadhan

READ  Jarang Mengalir dan Keruh, Komisi I DPRD Paser Minta Evaluasi Managemen Perumdam Tirta Kandilo
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img