Peringatan Maulid Nabi di Masjid Agung SAMS, Bupati Kukar Ajak Warga Teladani Akhlak Rasulullah

TENGGARONG – Masjid Agung Sultan Aji Muhammad Sulaiman Tenggarong, dipenuhi puluhan jamaah, pada Kamis (12/9/2024) malam, dalam rangka peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H/2025 M. Acara berlangsung khidmat dengan nuansa religius yang kental.

Hadir dalam kesempatan itu, Pembina Majelis Syifaul Qolub Samarinda, Ustaz Azhar Qowim, yang menyampaikan tausiyah penuh hikmah kepada jamaah. Kehadiran tokoh agama ini menambah kesan spiritual dan memperdalam pemahaman masyarakat mengenai teladan Nabi Muhammad SAW.

Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Aulia Rahman Basri, menekankan bahwa peringatan Maulid Nabi bukan sekadar tradisi, melainkan momentum penting untuk meneladani sifat-sifat Rasulullah dalam kehidupan sehari-hari, termasuk dalam pembangunan daerah.

“Dengan memperingati Maulid Nabi, kita diingatkan untuk meneladani sifat-sifat Rasulullah SAW, terutama dalam upaya membangun Kukar yang lebih berkah dan sejahtera bagi masyarakat,” ujar Bupati Aulia.

Bupati juga mengajak generasi muda untuk menjadikan Maulid Nabi sebagai inspirasi. “Mari teladani Rasulullah SAW: bekerja keras, menjaga silaturahmi, dan menjadi pribadi yang menginspirasi. Rasulullah menerima wahyu di usia 40 tahun, yang masih tergolong muda, sehingga kita bisa banyak belajar dari keteladanan beliau,” tambahnya.

Acara peringatan ditutup dengan doa bersama, menciptakan suasana penuh kebersamaan dan kedamaian. Bupati Aulia berharap, momentum ini memperkuat nilai-nilai spiritual dan semangat gotong royong dalam masyarakat Kukar.

“Semoga Kutai Kartanegara menjadi daerah yang baik, penuh berkah, dan diridai Allah SWT,” tutupnya. (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i

READ  Digelar 4 Oktober, Hadiri dan Sukseskan Haul Akbar Tuan Habib Tunggang Parangan Kutai Lama
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img