Didesak Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Ekraf, Kejari Kukar Tegaskan Sudah dalam Tahap Penyidikan

TENGGARONG – Desakan penuntasan kasus dugaan korupsi di tubuh Dinas Pariwisata (Dispar) Kutai Kartanegara (Kukar) kembali menguat. Kali ini datang dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kukar, yang menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar, pada Rabu (10/9/2025).

Dalam aksi tersebut, mahasiswa menyoroti tiga tuntutan utama. Pertama, mereka meminta kejelasan dari Kejari Kukar terkait proses hukum dugaan korupsi di bidang ekonomi kreatif Dispar. Kedua, mendesak agar pihak-pihak yang terbukti terlibat segera ditindak sesuai aturan. Ketiga, mendorong Kejari Kukar lebih aktif dalam mengusut kasus-kasus serupa di Kukar.

Koordinator aksi, M Ady, menegaskan pihaknya tidak akan berhenti mengawal perkembangan kasus ini. Ia menyebut, pengawalan tersebut akan dilakukan hingga ada kepastian hukum yang transparan dan jelas.

“Kami dari PMII Kutai Kartanegara akan terus mengawal kasus ini sesuai dengan kesepakatan yang ditandatangani bersama Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara,” katanya.

Sementara itu, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kukar, Wasita Triantara, memberikan tanggapan positif atas aksi mahasiswa tersebut. Ia menyebut idealisme mahasiswa adalah bagian penting dalam kontrol sosial.

Wasita juga menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi di Dispar Kukar telah masuk tahap penyidikan. Pihaknya bahkan telah melibatkan auditor untuk menghitung potensi kerugian negara.

Menurutnya, proses audit sepenuhnya menjadi kewenangan auditor. Namun, Kejari Kukar berkomitmen melengkapi seluruh dokumen dan keterangan yang dibutuhkan agar penyelidikan berjalan maksimal.

Wasita mengungkapkan, koordinasi intens dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga sudah dilakukan sejak awal. Seluruh data yang diminta sudah dipindai dan dikirim agar proses audit lebih efisien.

Saat ini, Kejari Kukar masih menunggu hasil perhitungan resmi dari BPKP. Hasil audit inilah yang akan menentukan arah penanganan kasus dugaan korupsi tersebut.

READ  Pengembangan Produk Rotan Desa Loa Kulu Kota Mendapat Sorotan

“Sampai saat ini belum ada permintaan tambahan lagi, tinggal menunggu dari BPKP. Kita sudah bersurat ke BPKP, sekarang posisinya hanya menunggu,” pungkasnya.

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img