21 Warga Kukar Jalani Sidang Tipiring, Didominasi Penjual Miras Tanpa Izin

TENGGARONG – Sebanyak 21 orang menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong lantaran melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2013, tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Dari total terdakwa, dua orang merupakan pedagang kaki lima (PKL), sementara 19 lainnya adalah penjual minuman beralkohol tanpa izin.

Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kukar, Awang Indra, mengatakan pelanggaran PKL ditemukan di Kecamatan Tenggarong. Sedangkan kasus penjualan minuman beralkohol tersebar di beberapa kecamatan, di antaranya Kota Bangun, Kembang Janggut, Muara Jawa, Samboja, serta Tenggarong.

“Penindakan ini kelanjutan dari sidak beberapa waktu lalu, termasuk di kawasan sekitar Ibu Kota Negara (IKN) khususnya Samboja dan Muara Jawa. Kegiatan ini dilaksanakan bersama otorita IKN agar pengawasan lebih optimal,” jelasnya, Rabu (10/9/2025).

Ia menambahkan, hingga kini izin resmi untuk usaha kafe maupun tempat hiburan yang menjual minuman beralkohol belum tersedia di Kukar. “Setiap aktivitas penjualan minuman beralkohol tanpa izin dinyatakan melanggar aturan dan diharapkan penindakan ini memberikan efek jera,” tegasnya.

Sementara itu, Juru Bicara PN Tenggarong, Budi Susilo, menjelaskan sidang tipiring dilaksanakan berdasarkan pelimpahan perkara dari Satpol PP selaku Penyidik PPNS atas kuasa Penuntut Umum.

“Satpol PP memiliki kewenangan sebagai Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) dalam pemeriksaan perda, termasuk pelanggaran penjualan minuman keras. Persidangan tersebut dilakukan dalam satu hari dan diputus di hari itu juga, dimana seluruh terdakwa dijatuhi pidana denda bagi yang tidak hadir. Sedangkan yang hadir dijatuhi pidana bersyarat dengan semangat restoratif justice sesuai Perma 1 Tahun 2024,” terangnya.

Budi menambahkan, terdakwa yang dijatuhi denda tetapi tidak mampu membayar akan diganti dengan pidana kurungan. Putusan hakim didasarkan pada KUHAP, KUHP, serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 dan Perma 1 Tahun 2024.

READ  Disbun Kukar Perkuat Akses Bantuan Petani Lewat Pendekatan Terstruktur dan Berbasis Kebutuhan

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img