Mutu Pendidikan Anak Usia Dini Terjamin, Semua PAUD di Berau Kantongi Izin

BERAU – Persoalan izin operasional yang sempat membayangi sejumlah lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kabupaten Berau akhirnya tuntas. Kini, seluruh PAUD di 13 kecamatan resmi memiliki legalitas yang sah.

Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, menyebut capaian ini sebagai langkah penting untuk memastikan setiap anak memperoleh pendidikan yang layak sejak dini.

“Legalitas bukan sekadar formalitas, tapi jaminan bahwa setiap anak di Berau bisa mengenyam pendidikan yang bermutu,” ujarnya.

Dijelaskannya, dengan kepastian izin tersebut, pemerintah daerah dapat menyalurkan bantuan, pembinaan, hingga fasilitas penunjang secara tepat sasaran. Tanpa legalitas, lembaga pendidikan sebelumnya tidak bisa terdaftar dalam sistem sehingga berpotensi terhambat dalam menerima program bantuan.

Ia berharap keberhasilan ini dapat dirasakan hingga pelosok pesisir dan pedalaman, sehingga tidak ada lagi anak yang kehilangan kesempatan belajar hanya karena kendala administrasi.

“Kami ingin menjadikan pendidikan anak usia dini sebagai pondasi utama pembangunan sumber daya manusia berkualitas di Kabupaten Berau,” katanya.

Kepala Dinas Pendidikan Berau, Mardiatul Idalisah, menegaskan bahwa tahun ini menjadi tonggak bersejarah karena 100 persen PAUD sudah terdata resmi.

“Ini memberi kepastian bagi orang tua sekaligus pengelola lembaga dalam memperoleh anggaran operasional, peningkatan sarana, hingga pembinaan tenaga pendidik,” jelasnya.

Ia menambahkan, izin operasional PAUD juga terkait erat dengan program wajib belajar satu tahun pra-sekolah sebelum masuk SD.

“Semakin jelas legalitasnya, semakin kuat juga jaminan mutu pendidikan di tingkat paling dasar,” pungkasnya. (adv/srn/set)

READ  Wabup Berau Dorong Penguatan Ekonomi Kreatif dan Pemakaian Batik Lokal
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img