Satpol PP Kukar Kembali Amankan Dugaan Eksploitasi terhadap Anak di Bawah Umur

TENGGARONG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutai Kartanegara (Kukar) kembali mengamankan kasus dugaan eksploitasi anak. Setelah pada Senin (8/9/2025) malam mengamankan keluarga asal Balikpapan yang mempekerjakan anak sebagi pedagang asongan di Tenggarong. Tidak sampai 24 jam berselang Satpol PP kembali mengamankan seorang ibu bersama anak-anaknya yang melakukan praktik serupa.

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kukar, Awang Indra, mengatakan penindakan ini berawal dari laporan masyarakat. Dari hasil pemeriksaan, anak-anak yang masih berusia sekolah tersebut diminta membantu ibunya berjualan di jalanan.

“Di Kukar ada Perda Nomor 20 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak. Sebagai penegak perda, Satpol PP memproses, mendata, lalu melanjutkan kasus ini ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A),” ungkap Awang, Selasa (9/9/2025).

Ia menjelaskan, keluarga ini tercatat berdomisili sementara di Kukar, namun KTP mereka masih dari luar Kalimantan. Dari keterangan anak, sang ayah sedang terjerat kasus hukum sehingga hanya ibunya yang kini mengurus mereka.

Awang menegaskan, Satpol PP tidak hanya menyasar kasus eksploitasi anak untuk berjualan, tetapi juga fenomena lain seperti pengamen punk, manusia silver, hingga badut yang mempekerjakan anak. “Semua itu akan jadi sasaran penertiban, karena Kukar ditetapkan sebagai zona bebas pekerja anak,” tambahnya.

Satpol PP juga memastikan akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), hingga Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) serta kecamatan setempat, terutama terkait administrasi kependudukan keluarga tersebut.

Sementara itu, perwakilan DP3A Kukar, Farida, menyampaikan apresiasi kepada Satpol PP atas langkah cepat mengamankan kasus ini. Menurutnya, eksploitasi anak tidak hanya melanggar perda, tetapi juga melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.

READ  Pemkab Kukar Fokus Garap Beberapa Sektor Unggulan Untuk Tingkatkan PAD

“Anak-anak ini seharusnya bersekolah, bukan ikut berjualan dari pagi hingga malam. Hak mereka harus dipenuhi. Orang tua masih kuat bekerja, jadi seharusnya tidak melibatkan anak,” tegas Farida.

Ia menambahkan, persoalan administrasi kependudukan keluarga tersebut juga perlu segera diselesaikan agar pemerintah daerah dapat memberikan bantuan secara tepat sasaran. “Kalau status domisili jelas, pemerintah lebih mudah membantu. Karena siapapun dia, selama warga Indonesia, pasti kita upayakan perlindungan,” lanjutnya.

DP3A mencatat, kasus serupa kerap terjadi di Kukar dalam beberapa bulan terakhir. Bahkan sehari sebelumnya, Satpol PP juga sudah mengamankan keluarga lain dengan modus serupa.

Farida berharap penertiban ini menjadi peringatan agar praktik serupa tidak terulang. “Harapan kami, Kukar benar-benar bersih dari pekerja anak. Apalagi sudah ditetapkan sebagai zona bebas pekerja anak,” pungkasnya. (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi
Editor :

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img